liputaninvestigasi.com - Penyidik dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan perkara kasus pemerko...
liputaninvestigasi.com - Penyidik dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan perkara kasus pemerkosaan anak dibawah umur dengan tersangka I,45 tahun ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (22/4/2021).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menerangkan, itu merupakan pelimpahan tahap II (P21) artinya berkas perkara sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Berkas perkara, barang bukti seperti pakaian koraban termasuk hasil Visum et repertum korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, I melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, korban masih kerabat dekat korban sendiri.
“Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri,” ujar AKP Fauzi, pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.