Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Aksi unjuk rasa atau demo yang digelar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Aksi unjuk rasa atau demo yang digelar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Aceh Selatan dua hari lalu di Kantor Bupati setempat, hal itu sangat kita sesalkan. ungkap koordinator LSM Formak Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (17/4/2021).malam.
Pihaknya dari Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Aceh Selatan (Formak) mengakui sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, soalnya yang melakukan aksi tersebut adalah merupakan pegawaii di lingkungan internal instansi atau lembaga pemerintahan.
Menurutnya, ada larangan aparatur negeri sipil yaitu pegawai negeri sipil di lembaga negara, memprotes kebijakan instansi atau atasannya secara terbuka.
Ali Zamzami menyebut karena ini menyangkut dengan protes atau koreksi terhadap kebijakan atasan itu ada ketentuannya yaitu dengan menggunakan ruang forum rapat dan forum koordinasi yang ada. Selain itu juga bisa melaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi.
Diketahui, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang disiplin PNS.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Artinya ASN harus loyal dan hal tersebut telah diatur secara detail, termasuk tidak membantah perintah atasan selama berada dalam koridor-koridor organisasi. Jadi, kalau atasannya tidak sesuai dengan pandangannya, maka dia (pegawai) tidak boleh mengoreksinya dengan terbuka," ujarnya
Lebih lanjut, Ali menyatakan, menurut aturan dan ketentuan ASN yang ada sebenarnya tidak ada ruang bagi aparat sipil negara untuk melakukan demo atau aksi yang memrotes atau mengoreksi keputusan atasannya secara terbuka.
ASN itu ada aturan-aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik yang tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan dan memang aturan tersebut tidak berlaku pada pegawai honorer maupun non-PNS.sebutnya
Menyikapi aksi BPBD tersebut yang aksi tidak hanya ASN/PNS namun juga ikut pegawai yang honorer dan kontrak, maka perlu dilakukan telaah maupun penyelidikan oleh Pemkab Aceh Selatan melalui Inspektorat.
"Sejauh mana peran ASN yang ikut aksi demo tersebut, selanjutnya dapat dilakukan pembinaan dan bila perlu berlakukan sanksi serta lakukan rotasi (penyegaran), selain itu juga harus diperhatikan dan ditindak lanjuti apa yang menjadi substansi masalah (aspirasi) yang disampaikan oleh pendemo dimaksud, " pungkasnya.||NB