Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selat...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk segera menetapkan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan.
Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di daerah Aceh Selaran bisa beroperasi secara Legal. Kata Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir SH, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (6/4/2021) malam.
M.Nasir menyatakan jika telah memenuhi kriteria, maka wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan itu wajib disampaikan secara tertulis oleh Bupati kepada Menteri dan Gubernur.
"Penetapan WPR tersebut penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para penambang tradisional akhir - akhir ini. Pasalnya tanpa adanya penetapan WPR, maka para penambang tradisional tidak bisa memperolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sebab IPR diperoleh setelah penetapan WPR, " jelasnya.
Menurutnya, izin Pertambangan Rakyat (IPR) sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Karenanya, lanjut Nasir, setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR, itu diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.
"Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati atau walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya, "imbuhnya.
Apalagi lanjutnya, kini kewenangan memberikan izin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang Undang (UU) No 3 Tahun 2020. Namun dengan adanya penetapan WPR, penambang tradisional sudah bisa legal melakukan usaha pertambangan rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.
"Kendati demikian, Pemerintah juga harus menyusun aturan pengolahan dan pemurnian tambang oleh rakyat, untuk menyusun dan merealisasi aturan. Juga tentunya harus kita legalkan dulu usaha pertambangan rakyat di Aceh Selatan dengan dasar penetapan WPR tersebut," sarannya
Diketahui usaha tambang tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku penambang tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, sebagaimana kasus di kawasan Gunung Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur beberapa waktu lalu.
Kasusnya karena usaha pertambangan mereka tidak memiliki izin. Saat ini LBH-JKA menjadi kuasa hukum, karena mereka tergolong tak mampu secara finansial.
Karenanya, menjawab persoalan yang dihadapi penambang tradisional tersebut, LBH-JKA meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera menetapkan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan.
"Penambang tradisional di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal, sehingga Dinas Lingkungan Hidup bisa melakukan pembinaan terhadap penampang tradisional terkait bagaimana cara pengolahan hasil tambang tradisional dengan aman dan terhindar dari bahaya bahan kimia serta tidak berdampak terhadap lingkungan sekitarnya," tandasnya.||NB