Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Karimun Usman Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PDIP Provinsi Aceh mengatakan bahwa KIP Provinsi Aceh san...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Karimun Usman Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PDIP Provinsi Aceh mengatakan bahwa KIP Provinsi Aceh sangatlah sadar bahwa Aceh Provinsi yang masih berada dalam NKRI. Minggu 4 April 2021.
Maka keputusan KIP ACEH Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 Menunda seluruh Proses Pilkada, Gubernur, Bupati & Wali Kota tahun 2022 sangatlah tepat. Menurut Ayah Karimun itu adalah langkah tepat untuk tidak mencari masalah dengan KPU dan Pemerintah Pusat.
Dewan pertimbangan Kadin Provinsi Aceh itu juga mengatakan, bahwa Aceh memang ada yang khusus, Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2006 Tentang pemerintah Aceh. Namun, Pemerintah dan DPR RI juga dapat mengambil keputusan Terhadap Aceh Tentang hal yang dianggap kepentingan Nasional.
Karimun menganggap bahwa Jadwal Pilkada Tahun 2024 bukan lah intervensi Pemerintah Pusat terhadap Aceh, Ini semua demi kepentingan Nasional dan Indonesia sehingga Aceh disamakan dengan daerah-daerah lain se Indonesia, dikerenakan hal itu di dianggap kepentingan Nasional. Sesuai Pasal Kewengan UU RI Tentang Pemerintah Aceh no 11 Tahun 2006, maka Pemerintah dapat mengambil keputusan tentunya melalui Konsultasi dengan Gubernur.
Karimun menguraikan kembali bahwa Aceh hidup dalam sebuah Negara Demokrasi yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sudah sepatutnya KIP Aceh sadar dan menunda proses pilkada yang jadwal semula dilaksanakan pada tahun 2022 dipindahkan ke Tahun 2024 dan ini juga sesuai Dengan keputusan KPU Pusat.
"Kita berharap semua proses penundaan ini agar semoga semua calon-calon gubernur Aceh kedepannya bisa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas juga bisa memperbaiki persoalan pendidikan," katanya.
'Misalnya masih ada Ijazah tingkat Sekolah Menengah Pertama dan tingkat Sekolah Menengah Atas, baik Negeri maupun pendidikan Pasantren. Ditahun 2024 hal pendidikan harus betul-betul kelir tak jadi masalah setelah calon memenangkan pemilihan jangan sampai ada colon Gubernur Aceh yang masih Pakek Ijazah Paket C. Jikalau Ijazah Pesantren jelaskan Pasantren mana dan tahun berapa ? Juga Kalau Sekolah Negeri di mana tahunnya jelas, " tambahnya.
Sebut Karimun, hal diatas sangatlah perlu, KIP semua tingkatan se Aceh harus meneliti secara benar dan transparan. Jangan pakai perasaan dengan alasan teman atau saudara, mengenai pendidikan jangan di anggap sepele.
"Kita sering melihat dibeberapa daerah di Aceh setelah memenangkan pemilihan, bahkan setelah dilantik baru terjadi gugatan kepengadilan tentang masalah Pendidikan. Kepada siapa saja nanti yang berminat mencalonkan diri atau yang sudah pernah untuk pilkada 2024, bahwa persoalan Pendidikan haruslah kelir demi Aceh Lon sayang, " tutup Ayah Karimun.