Coba Melawan dan Buang Barang Bukti, Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Sabu-sabu di Syamtalira Bayu

LHOKSEUMAWE/liputaninvestigasi.com - Polres Lhokseumawe berhasil meringkus Z (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara dalam perkara penyalahg...

LHOKSEUMAWE/liputaninvestigasi.com - Polres Lhokseumawe berhasil meringkus Z (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan dan membuang barang bukti. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4)2021) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Gampong Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kemudian, tambah Kaporles, personel melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar. Selanjutnya, personel memburu guna melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat  (2/4/2021) dan menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu.

AKBP Eko Hartanto juga menambahkan, saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut. Sehingga, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka Z.

"Dari pengungkapan ini, personel kita menyita barang bukti satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan," ujarnya.

Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, barang dimaksud dibeli tersangka dari seorang pria berinisial F yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 36 juta dengan cara hutang. "Tersangka mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp 37 juta. Tetapi tidak sempat, karena lebih dulu ditangkap," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Coba Melawan dan Buang Barang Bukti, Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Sabu-sabu di Syamtalira Bayu
Coba Melawan dan Buang Barang Bukti, Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Sabu-sabu di Syamtalira Bayu
https://1.bp.blogspot.com/-3yVw2EjVBQg/YHPohfPUF_I/AAAAAAAATJw/Wiy7xCuPRtAkXEQjrcxFH3F2xSUVECUjQCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210412-WA0045.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-3yVw2EjVBQg/YHPohfPUF_I/AAAAAAAATJw/Wiy7xCuPRtAkXEQjrcxFH3F2xSUVECUjQCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210412-WA0045.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/04/coba-melawan-dan-buang-barang-bukti.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/04/coba-melawan-dan-buang-barang-bukti.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy