Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Selama bulan suci Ramadhan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh Selatan beserta Forkopimda dan d...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Selama bulan suci Ramadhan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh Selatan beserta Forkopimda dan dinas terkait menggelar kegiatan intensifikasi pengawasan pangan di pasar jalanan takjil dan swalayan di sekitar Tapaktuan, Senin (26/4/2021) sore,
Kepala BPOM Aceh Selatan Darwin Syah Putra, S.S.i.,Apt, dilokasi kepada wartawan menyatakan, pihaknya menemukan produk exspayer dijual di swalayan, salah satunya di swalayan Rahmat Sejahtera, Jalan Sudirman Tapaktuan.
"Kita menemukan ada beberapa jenis produk yang telah exspayer. Namun, exspayernya masih hitungan bulan," katanya
Hasil temuan itu, lanjutnya, tidak disita melainkan nantinya akan dikembalikan oleh pihak swalayan kepada distributor supaya tidak dikonsumsi lagi.
"Nanti kita akan minta faktur pengembalian produk exspayer tersebut kepada pihak Swalayan, sebagai tanda bukti apakah produk itu telah dikembalikan kepada distributor atau tidak," sebutnya.
Darwin menjelaskan, berdasarkan Undang - Undang kesehatan, memang ada sanksi pidana kepada pelaku usaha yang sengaja menjual produk exspayer dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tetapi yang kita temukan di Swalayan dikawasan Tapaktuan ini exspayernya masih hitungan 1 bulan atau 2 bulan dan ini masih tahap pembinaan, " jelasnya.
Selain memeriksa produk di Swalayan, BPOM Aceh Selatan beserta Forkopimda, Dinas Kesehatan, dan Disdagperinkop dan UKM juga memeriksa jajanan berbuka puasa yang dijual di pasar jalanan takjil.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Selatan, Ir. Said Azhar menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menjual produk yang telah kadarluasa atau exspayer.
"Produk - produk yang dijual betul - betul aman dikonsumsi oleh konsumen, kalau ada yang telah exspayer harus segera dikembalikan kepada distributor," himbaunya ||NB