AcehSingkil/liputaninvestigasi.com- Sesuai peraturan Undang-undang No 29 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Satuan Lalu Lint...
AcehSingkil/liputaninvestigasi.com-Sesuai peraturan Undang-undang No 29 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil melakukan sosialisasi dan atau menghimbau pelarangan penggunaan knelpot brong, Sabtu( 13/03/2021) dengan cara pemasangan Spanduk.
Kegiatan sosialisasi dan atau menghimbau pelarangan penggunaan knelpot brong tersebut dilaksanakan di jalan umum Subulussalam - Singkil di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
"Sosialisasi dan juga menghimbau dengan cara memasang spanduk pelarangan dengan tidak menggunakan knelpot brong sesuai dengan bunyi pasal 258 ayat 1,"ujar Iptu Mulyadi
Diingtkan bahwa tidak ada toleransi bagi pengguna knelpot brong, dan bahkan sesuai dengan bunyi pasal tersebut bagi pengguna knelpot brong dapat di Pidana, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu.
Proses pemasangan spanduk tentang penggunaan knelpot brong tersebut turut didampingi 4 personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil. Kegiatan terlihat berjalan dengan lancar, demekian||RN.