liputaninvestigasi.com - Terkait polemik Pilkada Aceh tahun 2022 jadi atau ditunda tahun 2024, KPU Pusat tidak pernah melarang serta KPU be...
liputaninvestigasi.com - Terkait polemik Pilkada Aceh tahun 2022 jadi atau ditunda tahun 2024, KPU Pusat tidak pernah melarang serta KPU belum membatalkan hasil keputusan KIP Aceh tentang penetapan jadwal, program dan tahapan Pilkada tahun 2022, Hal itu ditegaskan Ketua KIP Aceh dalam sesi webinar yang dilaksanakan Le'Meuriya Centre(LMC) bekerjasama Forkamapa pada hari Sabtu (20/03) yang berlangsung secara virtual yang bertajuk Menakar Kesaktian UUPA terkait Tarik Ulur Pilkada Aceh Tahun 2022.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menegaskan bahwa sampai saat ini KPU Pusat belum membatalkan keputusan KIP Aceh tentang jadwal, program dan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 serta tidak melarangnya. KPU hanya meminta KIP Aceh untuk menunda sementara waktu tahapan Pilkada.
Selanjutnya kata Samsul Bahri, bahwa KIP Aceh menetapkan Pilkada Aceh tahun 2022 merujuk pada UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. sesuai dengan kewenangan Aceh dalam melaksanakan Pilkada, Jelasnya.
"Yang sangat penting dilakukan saat ini adalah sikap.Gubernur Aceh dan DPRA dalam melobi dan mengadvokasi keputusan politik di tingkat Pemerintah Pusat," ucapnya.
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, juga memaparkan komitmennya untuk memperjuangkan Pilkada Aceh tetap digelar tahun 2022, UUPA sebagai legal standing yang kuat sebagai bagian hasil resolusi penyelesaian konflik yang dimuat dalam kesepakatan MoU Helsingki.
Dahlan juga mengatakan bahwa kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tidak menjadi masalah karena sudah dianggarkan pada tahun 2021 dan tahun 2022 pada post BTT (Belanja Tidak Terduga).
Selain itu pihaknya telah bertemu dengan beberapa pihak untuk mendapatkan dukungan seperti DPR-RI, dan Kemendagri, pihaknya juga telah menyurati Presiden Jokowi Dodo untuk kepastian mendapatkan keputusan politik terkait Pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Terakhir Dahlan mengajak semua stakeholder di Aceh untuk sama-sama memperjuangkan Pilkada Aceh tahun 2022.
Narasumber lainnya Muammar, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa dari berbagai kajian dan aspek hukum tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat untuk menunda Pilkada di Aceh tahun 2022,
Harapan kedepannya agar tidak terjadi disharmonisasi antara UUPA dengan UU Pemilu nasional, haruslah dilakukan upaya harmonisasi kedua UU tersebut secara menyeluruh.
Sementara Ketua Partai SIRA Muhammad Nazar menekankan, seharusnya elit politik Aceh tidak hanya fokus terhadap tarik ulur pilkada Aceh saja, akan tetapi harus berfokus juga pada kekosongan jabatan Wakil Gubernur Aceh. Karena hal tersebut menyangkut kepentingan Aceh juga yang harus diperjuangkan, karena itu juga merupakan mandat dari UUPA.
"Sakti atau tidak sakti UUPA tergantung darimana melihat dan kepentingannya," ujar Nazar yang juga mantan Wagub Aceh.