Bireuen/liputaninvestigasi.com - Pengelolaan ADD tanpa pertanggung jawaban melalui Rapat Umum selama tiga tahun lebih, masyarakat mendesa...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Pengelolaan ADD tanpa pertanggung jawaban melalui Rapat Umum selama tiga tahun lebih, masyarakat mendesak Inspektorat segera audit Desa Cot Bukeet Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Jumat 12 Maret 2021.
Terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Sesuai berlakunya Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Masyarakat surati lembaga Tuha Peut terkait perbedaan pelayanan Pemdes.
Lembaga Tuha Peut telah menerima surat atas nama masyarakat setempat, berupa keluhan atas pilih kasih (perbedaan) pelayanan pemdes terhadap masyarakat. Surat tersebut ditanda tangani oleh banyak masyarakat dan tembusannya hingga ke Camat, Kapolsek serta Danramil Kecamatan Peusangan.
Ketua Tuhapeut, H. Hasmawardi Hasyem mengatakan, masyarakat selalu mempertanyakan kepada lembaga pengawas dalam desa, terkait pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa yang seharusnya digelar setiap tahun secara umum, baik itu perencanaan maupun pertanggung jawaban.
"Menyingkapi keluhan dari masyarakat, kami telah menyurati Pemdes untuk menyerahkan salinan Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan salinan perencanaan program dari tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021," ujar Ketua Tuha Peut.
Ia menambahkan, surat tersebut telah diajukan ke pemdes melalui Sekretaris Desa (Jafar Abed) beberapa hari lalu. Jika diamati secara kasat mata sangat jauh berbeda dengan berkas yang pernah ditanda tangani sebelumnya. "Selain ada perbedaan dari salinan yang diserahkan kepada kami sebelumnya, namun sekarang tidak tertera lagi tandatangan yang pernah saya bubuhi pada waktu itu." jelasnya
"Walaupun demikian, kami dari lembaga Tuha Peut akan mempelajari kembali isi dari salinan yang telah kami terima. Namun ada satu hal yang tidak dapat kami hindari, terkait keinginan masyarakat banyak yang mengharapkan kehadiran Inspektorat sesegera mungkin mengaudit desa Cot Bukeet, " ujarnya.
Sebelumnya, salah satu masyarakat (red) mengatakan, minimnya transparansi pelaksanaan pembagunan Desa Cot Bukeet telah terjadi selama kurun waktu 3 tahun lebih. Jangankan rapat umum, bau rapat saja tidak pernah tercium ke masyarakat.
Sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu, terkait pemotongan pada pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Regional, setiap kapling dari tanah masyarakat yang terkena lokasi pembebasan lahannya wajib menyisihkan sejumlah 3 persen dari jumlah total yang diterimanya sebagai ADM untuk desa. Sebut sumber yang minta namanya tidak ditulis.
Namun sayangnya hasil dari dana yang terkumpul sampai hari ini belum dinyatakan kepada masyarakat baik jumlah keseluruhan ataupun hak yang diterima oleh Desa.
Sempat beredar isu bahwa uang tersebut telah dibagi-bagi sesama kalangan perangkat desa. Timpal warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. (NN).