KIP Perintahkan DJKN Buka Daftar Aset Bekas PT Arun dan Exxon Mobil

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan ...

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi berupa Daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun LNG/LGN yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara, daftar harga sewa aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon mobil dan PT Arun LNG, laporan keuangan penggunaan hasil dari daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara sebagai informasi yang bersifat terbuka kecuali terhadap informasi yang berkaitan dengan asset vital milik negara untuk dihitamkan. Jakarta, Selasa (9/3/2020).

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalam paragraf [2.3] sebagai informasi yang bersifat terbuka kecuali terhadap informasi yang berkaitan dengan asset vital milik negara untuk dihitamkan, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf [4.47] dan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf [6.2] kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”, bunyi putusan Nomor: 023/X/KIP-PS-A/2020 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021oleh Arif Adi Kuswardono selau Ketua Majelis dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua JARI, Safaruddin, mengajukan permohonan informasi kepada DJKN berupa informasi Daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun LNG/LGN yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara, daftar harga sewa aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon mobil dan PT Arun LNG, laporan keuangan penggunaan hasil dari daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara, namun oleh DJKN menolak memberikan informasi tersebut, karena tidak ada titik temu kemudian JARI mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat tahun 2020 lalu.

JARI ingin mendapatkan daftar asset tersebut sebagai wujud transparansi dalam pengeloaan asset Negara terutama pada asset bekas dari PT Arun LNG dan Exxon Mobil di Aceh yang telah di serahkan kepada Negara dan dikelola oleh DJKN.

“Kami ingin agar asset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil di Aceh terbuka ke publik apa saja yang diserahkan ke Negara, ini penting untuk diketahui oleh masarakat Aceh, karena asset tersebut, dibeli dari hasil bumi yang di kandung di Aceh, kami ingin agar asset tersebut juga dikelola secara transparan dan digunakan untuk meningkatkan nilai kesejahteraan masyarakat Aceh, " katanya. 

"Selama ini, publik tidak tahu apa saja asset dan apa yang sudah didapat dari asset tersebut. Misalnya, sudah di jual uangnya untuk apa, begitu juga dengan kalau disewakan uangnya digunakan untuk apa, jangan sampai asset yang di beli dari kandungan bumi Aceh. Hasilnya, tidak bisa di nikmati oleh masyarakat Aceh”, terang Safar.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: KIP Perintahkan DJKN Buka Daftar Aset Bekas PT Arun dan Exxon Mobil
KIP Perintahkan DJKN Buka Daftar Aset Bekas PT Arun dan Exxon Mobil
https://1.bp.blogspot.com/-LOG0zyBwins/YEcOQ3F1DsI/AAAAAAAAS1s/-boAhxDTQEECbd1QJzofc9FiZAh7PZTDwCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20210309_125156.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-LOG0zyBwins/YEcOQ3F1DsI/AAAAAAAAS1s/-boAhxDTQEECbd1QJzofc9FiZAh7PZTDwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20210309_125156.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/03/kip-perintahkan-djkn-buka-daftar-aset.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/03/kip-perintahkan-djkn-buka-daftar-aset.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy