Tapaktuan/LiputanInvestigasi.com- Bupati Tgk.Amran tetapkan Asisten III Bidang Adminitrasi Umum pada Sekdakab, Ir. Said Azhar sebagai Pelaks...
Tapaktuan/LiputanInvestigasi.com- Bupati Tgk.Amran tetapkan Asisten III Bidang Adminitrasi Umum pada Sekdakab, Ir. Said Azhar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Selatan, menggantikan yang sebelumnya dijabat Sekda H.Nasjuddin,SH,MM.
Prosesi pemindahan Eselon II jabatan Sekda Aceh Selatan dan pengambilan sumpah serta pelantikan tersebut berlangsung di Aula Lantai II Setdakab, Selasa (23/3/2021) pagi.
Bupati Tgk.Amran menjelaskan terkait pergantian dan pengangkatan jabatan Sekda itu adalah wewenang Pemerintah Aceh yakni Gubernur Ir.H.Nova Iriansyah,MT, bukanlah wewenang daripada pemerintah daerah.
Memang kalau jabatan Sekda tersebut setelah memasuki tahun kelima menjabat, Pemda Aceh Selatan sudah bisa mengajukan pergantian kembali, jauh-jauh hari usulan itu sudah kita persiapkan. katanya
Maka sudah sangat tepat pergantian Sekda ini dilaksanakan dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, saya selaku Bupati tetap mengikuti dan menjalani proses ketentuan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni sesuai ketentuan rekomendasi pihak KASN, MenPan RB dan peraturan Gubernur Aceh, semua proses itu sudah kita lalui dengan benar dan lengkap.
Dalam rangka pada hari ini kepada beliou H.Nasjuddin, SH,MM diberikan jabatan Eselon II B menduduki sebagai staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik di Setdakab Aceh Selatan. ungkap Bupati Tgk.Amran
Selanjutnya, terkait pengisian jabatan Sekda definitif. Tgk.Amran menyatakan untuk ketetapan itu baru bisa dilaksanakan yaitu tahapan seleksi berikutnya.Untuk tahapan tersebut harus dipending dulu, karena begitu ketentuanya harus mengisi kekosongan jabatan. Oleh sebab itu jabatan di idi dengan pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu.
Rencana untuk rekrutmen pengisian Sekda Defenitif, Insyallah dalam waktu tiga bulan ini tahapannya akan kita buka seleksi secara terbuka dan transparan. Dimana tetap berdasarkan daripada hasil penilaian uji kompentisi.
Pada kesempatan ini, saya pastikan seluruh tahapan dan rekomendasi-rekomendasi dari pihak terkait baik dari KASN maupun Gubernur Aceh telah dilalui tahapannya. Untuk sementara terhitung mulai tanggal 23 Maret 2021 disamping jabatannya sebagai Asisten Bidang Adminitrasi Umum pada Sekdakab juga sebagai Pelaksana Tugas Sekda Aceh Selatan.
"Insyallah, dalam rentang waktu tiga bulan kedepan akan dilaksanakan seleksi uji kompetensi, untuk jabatan Sekretaris daerah definitif," pungkas Tgk.Amran
Terpisah, Plt.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan Ilham Sahputra, S.STP, menyatakan sesuai yang telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No: 862/07/2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Nova Iriansyah tertanggal 1 Maret 2021, jabatan terhadap Bapak H.Nasjuddin, SH,MM adanya penurunan jabatan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Pengangkatan mengisi pada jabatan yang baru, tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor: 821.22/81/2021 tertanggal 2 Maret 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran. tandasnya ||NB