Jelang Putusan Pengadilan, HMI Adakan Dzikir Akbar dan Do'a Bersama Untuk Arwan dan Rekannya

Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com – Jelang Putusan Hakim PN Kisaran Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara mengadak...

Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com – Jelang Putusan Hakim PN Kisaran Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara mengadakan Dzikir akbar dan do'a bersama untuk bermunajat kepada Allah agar digerakkan hati nurani para majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Arwan dan rekannya. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Insan cita Lhokseumawe - Aceh Utara pada jam 19.30 26 Februari 2021 dengan di ikuti oleh seratusan Kader HMI. 

HMI melaksanakan kegiatan tersebut di depan gedung dengan beralaskan tikar dan terlihat para kader sangat kusyuk dalam berdo'a, bahkan terlihat ada beberapa orang sampai meneteskan air mata ketika do'a untuk Arwan di panjatkan. 

Selain mengadakan dzikir akbar dan do'a bersama, HMI juga mengeluarkan pernyataan sikap untuk arwan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatra Utara yang akan menjalani sidang putusan pada hari selasa, 2 Maret 2021.

Fakrurrazi Kabid PAO Mewakil Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara dalam konferensi pers Jum'at, (26/2/2021) menyampaikan pernyataan sikap meminta Hakim untuk vonis bebas saudara Arwan Syahputra dan rekannya. 

"Arwan Syahputra seperti yang kita ketahui bersama di tahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini sudah menjadi tahanan PN kisaran di Lapas kisaran, arwan dijemput dilhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di mensa cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe, " katanya. 

Sebelumnya, Arwan memimpin Aksi di depan DPRD Batubara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali.

Sebagai negara Hukum Indonesia, berprinsip Demokrasi penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang dan hak Kontitusional setiap warga negara, hal itu secara jelas di atur oleh UUD 1945 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, hal ini mengatarkan Indonesia menuju negara maju dengan prinsip demokrasi. 

Fakrurrazi mendambakan "secara Fakta persidangan Arwan Sangat layak untuk di vonis bebas oleh majelis Hakim, maka sayogyanya majelis Hakim PN kisaran memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya ".

katanya, jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak diputuskan, sungguh ini menjadi satu indikator indeks demokrasi di Republik tercinta semakin merosot, sungguh kita semua dalam rangka semangat menjadikan Negara Indonesia menuju negara maju dengan demokrasi modern, maka Hakim sebagai unjung tombak keadilan sangat tempat jika memutuskan saudara Arwan Saputra dengan vonis bebas. 

"Arwan Syahputra adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi, kita sangat berharap potensi yang dimiliki Arwan akan berguna untuk bangsa dan negara, " pintanya. 

Harapan HMI bahwa Arwan Bisa di Vonis Bebas dan kembali melanjukat studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dukungan dan doa semua pihak menghantarkan Majelis Hakim mememutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya.

Maka dari uraian diatas, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta Majelis Hakim untuk menvonis Bebas Arwan Syahputra dan rekannya 

2. Meminta Doa kepada Seluruh Rakyat Indonesia Agar NKRI menjadi Negara yang menjujung Tinggi Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyatnya

3. memohon kepada Allah agar dimudahkan dan dilapangkan semua urusan bangsa ini dalam menghadapi segala problematika dan dinamika berbangsa dan bernegara.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Jelang Putusan Pengadilan, HMI Adakan Dzikir Akbar dan Do'a Bersama Untuk Arwan dan Rekannya
Jelang Putusan Pengadilan, HMI Adakan Dzikir Akbar dan Do'a Bersama Untuk Arwan dan Rekannya
https://1.bp.blogspot.com/-hp58BbJzJ00/YDmhZz3JUBI/AAAAAAAASw0/8n8C3DMtJ8sQZR3rear3xvMfmaMn-9PPgCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210227-WA0000.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-hp58BbJzJ00/YDmhZz3JUBI/AAAAAAAASw0/8n8C3DMtJ8sQZR3rear3xvMfmaMn-9PPgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210227-WA0000.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/02/jelang-putusan-pengadilan-hmi-adakan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/02/jelang-putusan-pengadilan-hmi-adakan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy