Haram Untuk Dirusak, MPU Aceh Minta Pemerintah Tidak Gusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya

liputaninvestigasi.com - Sehubungan dengan telah terbitnya Fatwa MPU Aceh untuk melindungi Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Nomor 5 Tahun 202...

liputaninvestigasi.com - Sehubungan dengan telah terbitnya Fatwa MPU Aceh untuk melindungi Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Nomor 5 Tahun 2020, yang antara lain menetapkan bahwa hukum merusak cagar budaya Islami adalah Haram, maka Majelis Permusyawaratan Ulama seluruh Aceh (MPU Aceh) mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh. 

Sementara itu Ketua Darud Donya Cut Putri menyatakan prihatin terkait dengan rencana pemindahan atau penggusuran situs sejarah  makam para ulama dan umara masa Kerajaan Aceh Darussalam, yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Tol Sibanceh), tepatnya di kawasan Gerbang Tol Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar.

Sesuai Fatwa MPU Aceh, pemerintah diharap tidak menggusur atau memindahkan situs sejarah yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. Sabtu 13 Februari 2021.

"Seperti yang kita ketahui bersama, menggusur artinya menjadikan, membuat, menyuruh pindah atau menggeser tempat dari tempat semula, " terang Cut Putri.

"Berdasarkan keputusan para Ulama seluruh Aceh, yang secara tegas ditetapkan sebagai Fatwa MPU Aceh, maka kami meminta agar situs sejarah yang ditemukan dalam proyek jalan tol tersebut, tetap dibiarkan di tempatnya semula berada, dan tidak dipindahkan kemana pun atau digusur!", tegas Cut Putri.

Cut Putri mengingatkan kepada Pemerintah Aceh, Disbudpar Aceh, BPCB Aceh-Sumut, Muspika Baitussalam, termasuk Keuchik dan Kapolsek Baitussalam, serta pihak terkait lainnya untuk mengindahkan Fatwa MPU Aceh tersebut.

Pemerintah Aceh dan semua pihak terkait hendaknya segera bermusyawarah dan mencari solusi agar situs sejarah Islam yang berharga tersebut dilestarikan tetap berada di tempatnya semula dan tidak dipindahkan atau digusur.

Situs tersebut dapat dijadikan objek wisata sejarah religi tradisi dan budaya, dan juga menjadi sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Diharapkan agar pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak warisan peninggalan sejarah bangsa.

Seperti diketahui, kejadian penemuan situs sejarah dalam proyek pembangunan jalan tol seperti yg terjadi di proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya pada tahun 2019 warga Malang Jawa Timur  juga sempat dihebohkan dengan penemuan situs sejarah Pra Majapahit dalam proyek pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Jawa Timur. Dalam waktu singkat, semua pihak terkait berkoordinasi dan sepakat, bahwa jalan tol diubah dan digeser untuk melindungi situs sejarah itu. Tidak ada masalah sampai hari ini, dan aktivitas pembangunan jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur terus berjalan, sedangkan situs sejarah tidak dipindah dan tetap dilestarikan.

Hal yang sama hendaknya juga dilakukan dalam penemuan situs Kerajaan Aceh Darussalam di proyek pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, sebagaimana pelestarian situs sejarah Pra Majapahit di proyek jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Haram Untuk Dirusak, MPU Aceh Minta Pemerintah Tidak Gusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya
Haram Untuk Dirusak, MPU Aceh Minta Pemerintah Tidak Gusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya
https://1.bp.blogspot.com/-9-rioWCQIFQ/YCdVvSGoObI/AAAAAAAASmc/M_aGXCJhRno4Tw64bxGZ6_a0_4cDrlQKwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210212-WA0046.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-9-rioWCQIFQ/YCdVvSGoObI/AAAAAAAASmc/M_aGXCJhRno4Tw64bxGZ6_a0_4cDrlQKwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210212-WA0046.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/02/haram-untuk-dirusak-mpu-aceh-minta.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/02/haram-untuk-dirusak-mpu-aceh-minta.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy