Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiyaan Terhadap Anak Disablitas

Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan tindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan oleh pelaku berinisial   R...

Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan tindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan oleh pelaku berinisial   RC (35), terhadap anak disablitas DP (27), warga Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho S.IK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra S.TK mengatakan, menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian dimaksud. 

"Ya, untuk menindaklanjuti kasus ini, kita telah memeriksa beberapa saksi," kata Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra kepada wartawan di Tapaktuan, Jum'at (11/12/2020).

Lanjutnya, tersangka yang sehari - hari bertugas di Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tapaktuan itu telah di tahan di sel Mapolres Aceh Selatan. 

"Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, terjadi pada Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 20.30 WIB  di depan BRI Unit Gampong Lhok Bengkuang," jelasnya. 

Iptu Bima Nugraha menyatakan, penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri ke arah wajah bagian pipi kanan dan kiri korban, serta arah dagu serta menendang menggunakan kaki kanan.

"Atas penganiayaan yang dilakukan tersangka, mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian pipi kanan dan kiri. Bahkan, satu gigi seri bagian bawah korban mengalami goyang atau hampir terlepas serta mengeluarkan darah," ungkapnya. 

Selain itu, korban juga mengalami rasa sakit dan nyeri dibagian ulu hati termasuk dalam perut serta luka goresan dibagian lutut sebagaimana hasil Visum et repertum dari pihak medis Nomor: 145/5721/SKV/KUCS/2020 tanggal 8 Desember 2020. 

Selanjutnya, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh ibu korban, Nurlina (52) ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan sampai ke penuntutan. 

Mengutip keterangan ibu korban, Kasat Reskrim menyebutkan, setelah kejadian langsung mendatangi pelaku dan  menayakan siapa yang telah menganiaya anaknya. Namun si pelaku mengakui tindakannya.

"Setelah ditanya, pelaku RC malah menantang jika mau melapor silahkan.  Merasa keberatan dan tidak dapat menerima atas perlakuan pelaku, lalu  melaporkan  ke Polres Aceh Selatan," jelasnya. 

Kepada penyidik Sat Reskrim, pelaku beralasan melakukan penganiayaan karena menduga korban telah menyentuh alat kelamin anak laki-lakinya yang masih berusia 8 tahun.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiyaan Terhadap Anak Disablitas
Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiyaan Terhadap Anak Disablitas
https://1.bp.blogspot.com/-pTD4AjRgwtU/X9OTxE3NnQI/AAAAAAAASCs/tMkYXz4lzF4cvtVA0-ZZYmK-3JZLgeX1wCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20201211-WA0024.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-pTD4AjRgwtU/X9OTxE3NnQI/AAAAAAAASCs/tMkYXz4lzF4cvtVA0-ZZYmK-3JZLgeX1wCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20201211-WA0024.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/12/polisi-tindaklanjuti-kasus-dugaan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/12/polisi-tindaklanjuti-kasus-dugaan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy