Langsa/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kota Langsa melalui himbauan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) melarang warganya untuk...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kota Langsa melalui himbauan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) melarang warganya untuk merayakan pergantian malam Tahun Baru Masehi dari hari Kamis sampai Jum’at (1 Januari 2021) dini hari.
Petugas gabungan akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan orang yang berpotensi Covid-19 dan hal-hal yang mengarah kepada perayaan Tahun Baru.
Demikian disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM di Pendopo, Rabu (30/12/2020).
Dalam keputusan musyawarah Forkopimda pada Minggu yang lalu, Walikota Langsa mengimbau agar masyarakat Kota Langsa senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti berzikir, berdoa di Mesjid Mushalla maupun di rumah masing-masing.
"Hindari kegiatan yang selama ini juga kita larang yaitu Balapan Liar, meniup terompet, pesta kembang api, mercon, dan pagelaran musik (Keyboard, live music)," ucapnya seraya menyampaikan bahwa, yang tidak kalah pentingnya juga pesta miras dan narkoba dan kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan dengan Syariat Islam," imbuhnya.
Menurut M.Husin, sebagaimana disampaikan oleh Walikota Langsa Usman Abdullah, SE bagi pedagang toko dan pedagang kaki lima dilarang memperjual belikan mercon, petasan, kembang api, dan terompet juga kepada pengelola objek wisata, Hotel, Restauran, Cafe-Cafe, Supermarket, mini market dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Kemudian, mengatur pelanggan untuk jaga jarak, pakai masker dengan harapan semoga tahun depan Kota Langsa bebas dari Virus Corona.
Sebagaimana kebiasaan umat muslim di malam Tahun Baru, kita tetap melaksanakan Wirid Yasin. Kita harus menghormati dan jangan mengganggu dengan kegiatan yang telah dilarang oleh Forkopimda.
"Bila himbauan ini tidak dipatuhi maka petugas gabungan yang patroli akan melakukan tindakan tegas sebagai sanksi agar menimbulkan efek jera," sebut M.Husin yang dikenal dengan juru Pomp-pomp di Pemko Langsa itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Said Madum Majid kepada Kabag Humas menambahkan bahwa, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan massa dimana saja agar hal ini untuk mengantisipasi bertambahnya warga positif Covid-19.
"Kita harus antisipasi walaupun yang positif semakin menurun. Banyak hal yang lebih positif bisa kita lakukan dari pada harus ramai-ramai dijalan raya atau tempat hiburan," demikian disampaikan M.Husin. (Fud)