Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Sejumlah warga Gampong Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, mempertanyakan pembanguna...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Sejumlah warga Gampong Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, mempertanyakan pembangunan Kantor Pemuda dan status tanah lokasi bangunan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di gampong setempat.
"Terkait pembangunan Kantor Pemuda sumber anggaran APBDes Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang belum selesai dibangun. Sementara dananya sudah dicairkan hampir seratus persen," kata Syahril Sail kepada wartawan belum lama ini.
Kalau dilihat, sambungnya, kondisi bangunannya hanya 80 persen lebih kurang. Masih ada yang kurang, seperti plafon belum terpasang, kaca jendela dan lantai keramik.
Selanjutnya, tanah BUMG yang bermasalah karena tidak jelas status kepemilikannya, antara Kamenag dan pihak swasta yang menjualnya.
"Kami menganggap status kepemilikan tanah BUMG itu belum jelas. Karena desa membeli kepada pihak swasta. Sementara ada akte tanah itu milik Kamenag," ungkapnya.
Saat ditemui lansung pada Senin (23/11/2020) Keuchik Gampong Labuhan Tarok Maulidin Yunus didamping Bendahara Al Khairi Maulana, mengatakan pembangunan Kantor Pemuda seluas 5,5 x 7,5 meter itu anggarannya Rp. 200 juta, pencairan dana sudah dua tahap.
"Tahap pertama Rp.100 juta, dan tahap kedua Rp. 60 juta. Kendalanya di saat setelah pengambilan dana tahap kedua, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tersandung kasus narkoba dan rumahnya digerebek oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Hingga kini, lanjutnya, dana pencairan tahap dua Rp 60 juta tersebut ikut dibawa kabur oleh Ketua TPK. Akibat dana tahap kedua itu dibawa kabur, maka pekerjaan pembangunan Kantor Pemuda belum rampung 100 persen.
"Tetapi kita tetap menyelesaikan kelanjutan pembangunan bangun dimaksud, dengan menggunakan anggaran yang tersisa dan dipotong dari honor TPK. Potongan honor ini atas kesediaan TPK," katanya
Selanjutnnya, terkait status kepemilikan tanah BUMG dimana tanah tersebut dibeli oleh desa kepada M. Yamin Amin selaku pemilik tanah," Oleh karena itu Pemerintah Desa berani membeli tanah tersebut, karena ada akte sah kepemilikan.
"Pembelian tanah itu berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah bersama.Bahkan diketahui oleh Tuha Peut gampong," pungkasnya
Selain itu, saat ditanya atas tudingan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran. Keuchik Maulidin Yunus dengan tegas membantah atas tudingan warga itu.
Padahal setiap kegiatan pembangunan dalam segala bidang, pihaknya selalu melaksanakan musyawarah ditingkat gampong, dengan turut dihadiri berbagai unsur elemen masyarakat.ungkapnya.||NB