Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Majelis Adat Aceh (MAA) akan mengadakan Musyawarah Besar (Mubes) pada 26 November 2020. Sejumlah Ketua M...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Majelis Adat Aceh (MAA) akan mengadakan Musyawarah Besar (Mubes) pada 26 November 2020. Sejumlah Ketua MAA Kabupaten/kota menilai penyelenggaraan Mubes kali ini tidak profesional. Salah satunya menyangkut kemunculan ahli adat yang memiliki suara dalam Mubes.
"Menyangkut calon peserta Mubes dari unsur ahli, dengan beredar sejumlah nama-nama ahli adat yang kabarnya telah ditetapkan dengan SK Plt Ketua MAA, Farid Wadji Ibrahim, selain tidak mencerminkan keterwakilan juga disinyalir illegal karena tidak mendapat izin dari atasanya dari kampus Unsyiah dan UIN Ar-Raniry," ujar Dr .H. Thaleb Akbar M.Sc. Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara
Sementara Ketua MAA Kabupaten Pidie yang juga ketua forum MAA kabupaten/kota mengatakan bahwa dalam Mubes kali ini akan berpotensi polemik. “Plt Ketua MAA dalam sebuah SK, telah merilis sejumlah ahli adat dari akademisi Universitas dan Universitas UIN Ar-Raniry yang akan memiliki hak suara dalam Mubes 26 November 2020. Setelah kami telesuri, kedua petinggi kampus tidak pernah menerima surat permintaan dari Plt MAA dan pihak kampus tidak pernah mengeluarkan izin untuk mempergunakan ASN mereka untuk menjadi Ahli Adat yang memiliki hak suara dalam Mubes MAA," ujar Abdul Hadi.
Padangan serupa juga disampaikan oleh ketua MAA Nagan Raya, Drs. Syech Marhaban. Menurutnya, dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2019 bagian kelima tentang peserta musyawarah besar, pada ayat 4 disebutkan bahwa peserta dari unsur ahli adat, meliputi unsur lembaga adat 1 orang, unsur akademisi 1 orang, budayawan 1 orang, ahli sejarah 1 orang, ahli purbakala 1 orang dan ahli adat lainnya 1 orang.
Nama-nama yang bereda sebagai ahli adat berdasarkan SK Plt Ketua MAA, terdiri atas nama Nasruddin dari unsur budayawan, Teuku Ahmad Yani unsur Akademisi Universitas Syiah Kuala, Abdullah Sani dari UIN Ar Raniri, Husaini Husada unsur ahli purbakala Fakultas Adab UIN Ar-Raniry, Jamhuri ahli adat Fakultas Adab UIN Ar-Raniry, Miftahuddin Cut Adek unsur Fakultas Ekonomi Unsyiah, Nasruddin AS dari unsur Fakultas Adab UIN Ar-Raniry, dan Bustami Abubakar dari Unsur Fakultas Adab UIN Ar-Raniry.
Terkesan nama-nama di SK oleh plt ketua MAA hanya orang- orang dekat dengannya. Padahal Plt Ketua MAA dikabarkan akan ikut dalam kontestasi Mubes kali ini.
“Dari sejumlah nama-nama tersebut, mengenai kapasitasnya tidak menjadi masalah menjadi ahli adat, walau berasal dari fakultas ekeonomi sekalipun. Tapi yang menjadi masalah, penggunaan tenaga ahli adat dalam Mubes tanpa izin dari atasanya, ini praktik illegal. Ini berbahaya bagi marwah lembaga keistimewaan dan juga marwah Gubernur Aceh," urai Abdul Manaf ketua MAA Kabupaten Aceh Timur
Thaleb Akbar dan kawan-kawan dari ketua MAA kabupaten/kota berharap, Mubes MAA kali ini harus diselenggarakan dengan mengedepankan nilai-nilai adat Aceh. MAA menurut mereka bukan lembaga bagi-bagi kekuasaan, jadi pendekatan adat dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam Mubes harus dilakukan dengan cara-cara keacehan yang meudab.