liputaninvestigasi.com - Kejari Bireuen memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan juga tindak pidana lainnya yang ditetapkan dari has...
liputaninvestigasi.com - Kejari Bireuen memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan juga tindak pidana lainnya yang ditetapkan dari hasil keputusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti periode Juli s/d November 2020 berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. jum'at (27/11/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, M Junaedi SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 2.536,25 gram, ganja 8.215,5 gram, 7,66 gram ekstasi, handphone 47 unit, 11 unit timbangan digital.
Juga barang bukti lainnya seperti bong, korek api gas, tas ransel, bungkusan rokok, yang terbuat dari pipet plastik, bambu pengait sabu, kartu ATM, plastik kresek, dari 60 perkara.
Sedangkan barang bukti dari tindak pidana lainnya seperti pencurian, tindak pidana BKSDA, tindak pidana obat-obatan/makanan tanpa izin edar BPOM, yaitu kosmetik tanpa izin edar 1.525 pcs, kulit trenggiling 3,5 kg, kartu ATM, pisau lipat, tang, batang balok kayu, dan golok dari delapan perkara.
"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau bagi warga masyarakat, agar tidak memakai narkoba dan tindakan kejahatan lainya, tidak ada guna bagi diri kita sendiri dan juga bisa merusak masa depan generasi muda,” ungkap Kajari M Junaedi.
Ia berharap melalui pemusnahan barang bukti ini supaya generasi muda sadar, betapa bahaya narkoba ini, karena narkoba bisa merusak diri sendiri, keluarga maupun bangsa dan negara. (NN).