Aceh Singkil/liputaninvestigas.com- Kasus perambahan hutan yang dilakukan salah seorang pejabat Pemerintah Aceh Singkil berinisial 'ER...
Aceh Singkil/liputaninvestigas.com- Kasus perambahan hutan yang dilakukan salah seorang pejabat Pemerintah Aceh Singkil berinisial 'ER' yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Aceh Singkil, akhirnya di non aktifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Bupati Aceh Singkil.
Tuntutan Dewan Pengurus Daerah-Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD-ALAMP AKSI) Hardinata Simamora meminta Bupati segera menonaktifkan 'ER' yang berstatus tersangka perambahan hutan, tanggapan tersebut direspon dengan baik.
"Alhamdulillah, terkait penanganan 'ER' sejumlah pejabat telah menandatangani yang mungkin dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penonaktifan," terang Hardinata saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Sementara pihak Pemerintah melalui Kepala Badan Kepegawai Pengembangan (BKPSDM) Ali Hasmi mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Bupati Aceh Singkil dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) dilingkungan Pemerintah Aceh Singkil 'ER' terhitung dari 9 November 2020 sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah pemberhentian penyelidikan penuntut oleh pejabat yang berwenang/ditetapkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
"Penetapan tersangka ER itu merupakan pidana umum dan sebagai Plt Kadiskes akan digantikan Sekretarisnya," ungkap Ali Hasmi diruang kerjanya.
Dari Keterangan, Bupati sedang tidak berada ditempat, aksi berjalan baik dengan jumlah massa lebih kurang 30 dan dilakukan dihalaman kantor Bupati||RN