liputaninvestigasi.com - Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) adalah sistem Informasi yang dibangun secara terintegrasi, pengelolaan satu da...
liputaninvestigasi.com - Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) adalah sistem Informasi yang dibangun secara terintegrasi, pengelolaan satu data, layanan keterbukaan informasi publik dan Aceh cerdas yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Aceh.
Acara rapat dengar pendapat umum Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) yang berlangsung di Gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, di Banda Aceh, Senin (26/10).
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran menyampaikan bahwa program SIAT yang kini sedang dikembangkan Pemerintah Provinsi, sangat searah dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh Selatan l, yakni Aceh Selatan Satu Data dan Terintegrasi (SADARI).
"Untuk selanjutnya tinggal bagaimana kita bisa kolaborasikan antara progran SIAT dan SADARI dalam upaya percepatan pembangunan dengan satu data dan satu peta," ungkapnya.
Adapun acara rapat dengar pendapat umum tersebut dihadiri anggota Komisi IV DPRA, para Bupati/ Walikota, BPS, Kanwil HUKUM HAM Aceh, Akademisi, LSM, KIA Aceh, BEM Unsyiah dan IAIN, dan Para Kepala Dinas Kominfo se- Aceh dan Undangan lainnya.(NB)