Polisi Aniaya Wartawan Saat Liput Demo, Dolfie Rompas: Kapolri Harus Beri Sanksi Tegas

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Kapolri harus memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Wartawan pada saa...


Jakarta/liputaninvestigasi.com - Kapolri harus memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Wartawan pada saat 'Demo Tolak UU Omnibus Law', pada Kamis (8/10/2020) lalu. Hal ini ditegaskan Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, Divisi Hukum PPWI, kepada media ini, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Sebagaimana dilansir media-media nasional dan daerah, banyak sekali wartawan yang kembali menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparat keamanan saat melakukan peliputan aksi demo buruh dan mahasiswa Kamis lalu. Tindakan kekerasan terhadap Wartawan yang menjalankan tugas pers, terlebih merusak alat yang digunakan untuk meliput, merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3).

"Dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana paling lambat 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)," papar Dolfie.

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam batang tubuh UUD 1945, Pasal 1 ayat (3). "Sehingga hukum harus ditegakkan, tidak dibenarkan juga apabila ada aparat yang mau menegakkan hukum tapi melanggar hukum," jelas Dolfie.

Bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hak Wartawan untuk memperoleh informasi merupakan 'Hak Asasi', sehingga Wartawan dalam menjalankan tugas persnya tidak boleh mengalami penyensoran atau pembredelan atau pelarangan dari siapapun atau dari pihak manapun, termasuk dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, penganiayaan terhadap Wartawan tidak boleh terjadi lagi dan harus dihentikan. "Marilah kita segenap warga negara Indonesia untuk mentaati semua aturan hukum yang berlaku di bangsa ini, termasuk menghormati Undang-undang Pers. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi di negeri ini dengan alasan apapun sekalipun di masa Pandemi Covid-19 saat ini," tandasnya.

Semoga kita tetap menjunjung tinggi hukum dan konstitusi dan tetap menghormati dan 'Menjamin Hak Asasi Setiap Warga Indonesia' sekalipun di masa Pandemi Covid-19, dan semoga wabah ini segera berakhir dan kita semua dapat menjalani kehidupan normal seperti sediakala. (Redaksi)

Editor: NJK

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Polisi Aniaya Wartawan Saat Liput Demo, Dolfie Rompas: Kapolri Harus Beri Sanksi Tegas
Polisi Aniaya Wartawan Saat Liput Demo, Dolfie Rompas: Kapolri Harus Beri Sanksi Tegas
https://1.bp.blogspot.com/-ZGxyy-iEULM/X4NMHCq5KcI/AAAAAAAARrU/FyIRn7NVR4s2-jmCJFalq8kexHTytyFzwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200911-WA0066.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-ZGxyy-iEULM/X4NMHCq5KcI/AAAAAAAARrU/FyIRn7NVR4s2-jmCJFalq8kexHTytyFzwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200911-WA0066.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/10/polisi-aniaya-wartawan-saat-liput-demo.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/10/polisi-aniaya-wartawan-saat-liput-demo.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy