Tapaktuan/liputanInvestigasi.com - Pelaksanaan ujian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah usai dilaksanakan pada tanggal 1...
Tapaktuan/liputanInvestigasi.com - Pelaksanaan ujian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah usai dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 13 Oktober 2020 lalu, yang diikuti 4 pejabat kepala perangkat daerah, bertempat di Aula Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan.
Diselenggarakan UKom JPT itu sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 688 tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama dan dilaksanakan uji kompetensi seleksi calon Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama dilingkungan Pemkab Aceh Selatan. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDM Aceh Selatan Kusaifuddin kepada wartawan di Tapaktuan. Senin (19/10/2020)
Kusaifuddin menyatakan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, mengikuti uji kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II. Ke empat Kepala OPD yang ikut uji kompetensi JPT Pratama tersebut satu diantaranya tidak hadir.
Adapun tiga Kepala OPD yang mengikuti JPT Pratama yakni, Drs HT Darisman Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Setdakab Aceh Selatan. Selanjutnya Suhasmi S.Sos MM, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian dan Munhar Syam SE, Kepala BKPSDM Aceh Selatan.
Ketika menjawab pertanyaan terkait siapa pejabat yang tidak hadir, Kabid Mutasi Kepegawaian BKPSDM Aceh Selatan, Kusaifuddin menyatakan, yang berhalangan hadir yakni H.Nasjuddin SH MM. "Kendati surat atau undangan pemanggilan peserta UKom JPT Pratama oleh Bupati Aceh Selatan telah diterima, akan tetapi berhalangan hadir," ungkapnya.
Selain itu, Kusaifuddin juga menyatakan, ada tiga nama calon Sekda Aceh Selatan telah diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat melalui Gubernur Aceh, perihal pengusulan tersebut berdasarkan usulan Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran dan selanjutnya menunggu keputusan dari KASN.
"Rencana pergantian Sekda ini merujuk sesuai tahapan dan prosedur aturan yang berlaku,"Karena Sekda Nasjuddin telah menjabat selama 4 tahun 4 bulan," ujarnya
Sempat mencuat rumor belakangan ini disebut-sebut Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran pernah meminta Sekda H.Nasjuddin agar mengundurkan diri, tetapi isu tersebut dinyatakan tidak benar.
Lebih lanjut, Kusaifuddin menegaskan bahwa rumor atau isu itu tidak benar. "Namun terkait usulan calon Sekda tetap melalui proses tahapan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.||NB