Aceh Singkil/liputaninvestigas.com- Sidang paripurna DPRK Aceh Singkil pembahasan tentang laporan akhir pendapat ketiga fraksi, salah satuny...
Aceh Singkil/liputaninvestigas.com- Sidang paripurna DPRK Aceh Singkil pembahasan tentang laporan akhir pendapat ketiga fraksi, salah satunya dari Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) meninggalkan beberapa catatan PR (Pekerjaan Rumah) bagi Pemda.
Menurut Erfan Suri Limbong, selaku juru bicara dari Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) Singkil, menyampaikan rangkaian yang lalu yakni, mendengarkan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK terhadap pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019.
Diungkap dari total pendapatan tahun anggaran 2019 ditambah total pembiayaan bersih dari tahun anggaran 2019 sebesar Rp 910.994.029.452,95, dikurang total realisasi belanja dan transfer Rp 887.686.083.509,00. Maka total silpa tahun 2019 ini sebesar Rp 23.307.945.942,95.
Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga meninggalkan beberapa catatan PR bagi pemerintah yaitu, sebagai berikut :
Pertama pihaknya melihat masih minimnya PAD pada tahun anggaran 2019 yang hanya sebesar Rp 45.264.588.433,92 atau hanya sekitar lebih kurang 20 % dari total keseluruhan realisasi pendapat sebesar Rp 897.705.948.880,42.
“Untuk kami dari Fraksi SAR berharap Pemkab Aceh Singkil agar bisa meningkat PAD dengan menggali potensi-potensi dari sumber-sumber PAD yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, mengingat kebutuhan dari tahun ke tahun semakin meningkat,” kata Erfan, Kamis (3/9/2020).
Kedua Bahwa dalam kejelasan penyelesaian status lahan tanah eks-PT NAFASINDO seluas 280 Ha yang saat ini menjadi aset Pemkab Aceh Singkil agar segara dituntaskan/ditingkatkan menjadi sertifikat dan diserahkan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat khususnya bagi masyarakat eks-Transmigrasi, Kombatan, Tapol/Napol dan imbas komplik.
“Ketiga Kami memandang Pemkab Aceh Singkil tidak maksimal dalam melaksanakan/menjalankan Surat Edaran dari Gubernur Aceh Nomor : 100/12790 tanggal 20 Agustus 2019 tentang penyelesaian lahan pertanian bagi Kombatan, Tapol/Napol dan imbas komplik sesuai dengan komitmen Pemerintah dengan GAM butir 3.2.5 MoU Helsinki.
"Untuk itu kami berharap Pemkab Aceh Suk bersama DPRK Aceh Singkil tentang Surat Edaran Gubernur tersebut,” ungkapnya.
Keempat dia berharap kepada kepala SKPK pada Pemkab Aceh Singkil agar membuat stetment fakta integritas untuk menjalankan tugas dan aturan serta kaedah-kaedah yang berlaku, jangan sampai dirinya beranggapan “I am The Beast” dan tanpa merasa ada kesalahan.
Kelima Muara Kuala Baru merupakan tali nyawa kehidupan masyarakat Kecamatan Kuala Baru yang lebih kurang 80 % merupakan berprofesi sebagai nelayan tangkap. Sudah banyak memakan korban nyawa dan harta benda di muara tersebut. Banyak janji-janji politik yang tercetus pada saat ajang politik untuk menyelesaikan pada persoalan muara tersebut namun sampai saat ini kenyataannya nol besar.
“Ibarat kata orang Kuba “pakatnyo pakat karo, disaat hujan labek bepakat membuek pondok, taduh bana hujan lupo sadonyo”. “Dari itu kami dari Fraksi SAR mengharapkan Pemkab Aceh Singkil untuk segera merealisasikan persoalan tersebut,” pintanya.
Dan terakhir dalam hal masih banyak aset-aset Pemkab Aceh Singkil yang belum seluruhnya terinfetarisasikan pada tahun 2019 sehingga.
“Kami Fraksi SAR meminta kepada Pemkab Aceh Singkil untuk dapat meinfetarisasikan seluruh aset2 tersebut pada tshun 2020," demikian tutupnya||RN