Pemerintah Nagan Raya Terapkan Hukuman Cambuk kepada Enam Pelaku Maisir

Suka Makmue,liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah berserta unsur ...



Suka Makmue,liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah berserta unsur pemerintah lainnya menggelar pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk terharap enam orang pelaku Maisir (Judi) di Alun-alun Suka Makmue, Selasa, 8 September 2020.

Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh Asisten I Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi, Perwakian Polres dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Enam orang pelaku diantaranya AG,RJ,MW,NR,ROS dan BD terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yaitu jarimah maisir.

Sebagaimana diatur dalam pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan.

Namun, hukuman cambuk dikurangi menjadi 22 kali cambukan dikarenakan mereka telah menjalankan masa tahanan selama 88 hari, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak tiga kali.

Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Asisten I, Zulfika berharap pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran syariat islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana. 

Pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya pemeriksaan kesehatan para terpidana, penggunaan masker atau face mask, physical distancing, dan tersedianya tempat mencuci tangan bagi setiap orang yang hadir kelokasi.(Rahmat.PR).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Pemerintah Nagan Raya Terapkan Hukuman Cambuk kepada Enam Pelaku Maisir
Pemerintah Nagan Raya Terapkan Hukuman Cambuk kepada Enam Pelaku Maisir
https://1.bp.blogspot.com/-chr4g9DwCBQ/X1d9Lqild9I/AAAAAAAARcg/iy_kKSRJFAE6AXqdHQrROMQYFXolPhj9gCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200908-WA0035.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-chr4g9DwCBQ/X1d9Lqild9I/AAAAAAAARcg/iy_kKSRJFAE6AXqdHQrROMQYFXolPhj9gCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200908-WA0035.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/09/pemerintah-nagan-raya-terapkan-hukuman.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/09/pemerintah-nagan-raya-terapkan-hukuman.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy