Aceh Singkil/liputaninvestigas.com- Sebanyak 600 orang guru honorer yang mengajar di TK, SD maupun SMP sederajat diperkirakan banyak belum m...
Aceh Singkil/liputaninvestigas.com- Sebanyak 600 orang guru honorer yang mengajar di TK, SD maupun SMP sederajat diperkirakan banyak belum memenuhi syarat mengajar. Itu sesuai UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Dengan kebijakan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut Muhardi menyayangkannya, menganggap kebijakan tersebut sepihak dan terkesan arogan, Senin (14/9/2020).
"karena dengan adanya kebijakan itu tidak ada solusi bagi honorer yang sudah dirumahkan. Tanpa memikirkan apa pekerjaan mereka setelah dirumahkan," kata Adi.
Menurutnya, pengangguran akan bertambah, sedangkan kebijakan belum tentu menunjang pembangunan pendidikan Aceh Singkil, jika mau kebijakan itu dikeluarkan, seharusnya pemerintahan melihat kelapangan seperti datang ke Sekolah-sekolah atau panggil seluruh kepala sekolah lalu menanyakan apa kebutuhan yang diinginkan.
Ia juga menegaskan, sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta kewajiban Pemda dalam memberikan peluang dan kesempatan kerja sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
"Hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Jika tidak dikaji dengan matang, maka akan menjadi api bagi Pemda Aceh Singkil," tegasnya.
"Hari ini, pengangguran di Aceh Singkil masih tinggi, saya berharap langkah kebijakan ini harus dikaji ulang oleh Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Singkil," tambahnya.
Sambungnya, pemerintah terkait melakukan evaluasi kesekolah guna mengkaji apa yang sebenarnya terjadi Pada pendidikan di Aceh Singkil, ia melihat pendidikan di Aceh Singkil belum tuntas karena guru belum memiliki dedikasi yang cukup untuk menunjang pendidikan di Aceh Singkil.
Dan dalam menunjang pembangunan pendidikan di daerah, sangat baik lagi apabila pemerintah serius dalam mengelola dana pendidikan yang dialokasikan sebanyak 20% dari anggaran yang disediakan oleh Negara. Dan itu dia amanatkan pada UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Saya berharap anggaran yang disediakan dimanfaatkan sebaik mungkin, dan itu supaya tidak ada lagi keluarnya kebijakan yang merugikan masyarakat," pintanya.
"Tidak adanya peningkatan pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi disebabkan adanya korupsi," demikian tutupnya||RN