Pak Kapolri, Demokrasi Ku Jangan Mati di Polres Batubara?

Batubara/liputaninvestigasi.com - Keberadaan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi di Indonesia sudah semestinya di respon baik, karena kehadira...

Batubara/liputaninvestigasi.com - Keberadaan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi di Indonesia sudah semestinya di respon baik, karena kehadiran pers ini boleh jadi kita katakan sebagai fasilitator informasi di ruang publik. 

Sejak tumbangnya rezim Orde Baru (orba), penguatan struktur dan sistem di Indonesia mejadi membaik, termasuk saat warga negara di persilahkan untuk menggunakan hak-hak demokratis nya mengkritisi kekuasaan. 

Penguatan sistem ini juga di warnai dengan kehadiran kebebasan pers yang berpijak kepada lahirnya undang-undang no 40 tahun 1999 yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

Sebagai penyelenggara pers dan pencari serta pembuat informasi, wartawan/jurnalis memang ditekankan bertindak independen, dan menceritakan informasi apa yang didapatkannya. 

Sesuai kode etik jurnalistik yang terdapat pada pasal 1 UU No.40 tahun 1999 bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen yang berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 

Yang pada intinya, wartawan tidak memiliki kompetensi untuk menilai dalam suatu pemberitaan, tapi hanya di perkenankan menceritakan apa yang didapatkannya dari pembicara/narasumber, dalam arti dia hanyalah corongnya informasi. 

Namun, pijakan teoritis dan yuridis itu tentang kebebasan pers seolah tidak diberlakukan kepada salah seorang jurnalis Batubara, di karenakan membuat informasi berkaitan dengan mengkritisi kekuasaan di Batubara, Tuah Aulia Fuadi (Warga Medang Deras) akhirnya di laporkan oleh Bupatinya sendiri, dan ditahan dengan sangkaan dugaan penghinaan (Eh padahal dia wartawan, namun UU Pers tak dihiraukan). 

Sebagai informasi, Tuah ditetapkan sebagai tersangka pada 03 September 2020, dengan sangkaan perkara tindak pidana "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat "yang di maksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 3 dari UU no 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) subs pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dari UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana subs pasal 310 , pasal 311,pasal 316 dari KUHPidana.

Menarik kita lihat, sangkaan itu mendorong kita perlu bingung dan bertanya, apakah seorang wartawan yang merekat padanya UU pers dan keterbukaan informasi publik, mendistribusikan dan menyebarluaskan informasi, disebut tanpa hak atau malah dengan Hak?. 

Publik menjadi bingung bukan main, apakah demokrasi ini akan mati? . 

Teringat dengan seorang pakar hukum pidana dalam teori hukum progresifnya pernah mengatakan, 'Hukum progresif itu gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya'  - Prof Satjipto Rahardjo. Yang dalam hal ini, mendorong aparat penegak hukum (APH) tidak kaku dalam melihat sebuah tindak pidana, sehingga mendorongnya berfikir apakah masuk kedalam kompetensinya dalam memproses, atau dalil yang di gunakan sudah kah tepat atau belum?.  Yang jelas perlu kita ketahui membuat dan menyebarluaskan informasi memanglah menjadi produk dari profesi seorang wartawan. 

Tuah diduga melakukan Penghinaan itu di media sosial Facebook miliknya, Warta Batubara Berjudul ‘Bupati Batubara Berubah Bengis Seperti Bandit, Kata Ketua Garda Jokowi’ dimuat di Kontra.id pada 2 Juli 2020. Selanjutnya, Tuah mengunggah tautan artikel berita beserta penggalan berita itu ke akun Facebook Warta Batubara (Sebagai informasi Akun fb Warta Batubara memang senantiasa digunakan Tuah dalam membagikan informasi dari kontra.ID tempat dirinya mempublikasikan berita), hal ini perlu membuat cakrawala berfikir publik terbuka, bahwa yang di tulis Tuah tidak lepas dari link berita dibawah caption tersebut. 

Inilah yang ada di Kabupaten Batubara, aneh bin nyata, seorang wartawan dikenakan UU ITE, padahal dalam hukum sekalipun di kenal azas lex spesialis derogat legi generalis (Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum), jadi kita lihat, mana yang lebih khusus dalam menindak wartawan jikapun dia salah? Dewan Pers atau Polri? Sedang wartawan sejak bergabung di media diberikan KTA yang merekat UU pers dan KIP, dan keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga menangani persoalan wartawan. 

Dalam melihat peristiwa ini juga, polres Batubara perlu di ingatkan, karena sebelumnya pada Tahun 2017 saat Kapolri di pimpin oleh Jendral Polisi Tito Karnavian, Institusi Dewan Pers melakukan Nota Kesepahaman/MoU kepada Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. 

Kita sebagai bagian dari masyarakat biasa, ataupun jurnalis perlu mengingatkan Kapolri, bahwa Di Batubara, ada Seorang wartawan sedang di proses di polres Batubara dengan dalil penghinaan Di UU ITe, sedang Kapolri sendiri pernah membangun MoU dengan Dewan Pers, yang sudah semestinya Tuah di proses melalui Lembaga Dewan Pers, namun di Batubara malah mengabaikan MoU ini. 

Sebagai warga negara tentu kita wajib mendukung upaya penegakkan hukum yang baik, namun saat penindakan tidak sesuai dengan penempatan, inilah dinamakan kesewenangan, karena pada dasarnya hukum sendiri memiliki tujuan (Kepastian, kemanfaatan, dan juga keadilan). 

Dalam hal ini, sudah semestinya dan sangat penting mengingatkan polres Batubara sebagai institusi kepolisian terkait persoalan wartawan yang seharusnya dikembalikan pada Dewan Pers terlebih dahulu, agar Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi benar-benar hidup dengan kemerdekaannya, tanpa ada upaya pembungkaman maupun kriminalisasi. 

Sehingga jangan biarkan, Tuah  seorang wartawan ditahan Di Polres Batubara, dan biarlah kebebasan pers dan demokrasi tetap hidup dan wartawan ditindak oleh Lembaga nya, sehingga demokrasi ini tak perlu Mati di Polres Batubara. 

Kita sangat berharap kepada Pak Kapolri, agar pers tetap hidup dan tak perlu sampai pingsan apalagi mati di Polres Batubara. 


Jum'at 25 September 2020.

Penulis : Arwan Syahputra

Jurnalis Media Online di Batubara, yang juga Mahasiswa hukum tata negara Universitas Malikussaleh

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Pak Kapolri, Demokrasi Ku Jangan Mati di Polres Batubara?
Pak Kapolri, Demokrasi Ku Jangan Mati di Polres Batubara?
https://1.bp.blogspot.com/-FU71FGObToE/X24EQJ3xMMI/AAAAAAAARmY/CF4OO7V3TP0pd8TOTK2i27TCJUFWganwwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200925-WA0028.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-FU71FGObToE/X24EQJ3xMMI/AAAAAAAARmY/CF4OO7V3TP0pd8TOTK2i27TCJUFWganwwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200925-WA0028.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/09/pak-kapolri-demokrasi-ku-jangan-mati-di.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/09/pak-kapolri-demokrasi-ku-jangan-mati-di.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy