Aceh Singkil/liputanInvestigas.com- Pengusulan data penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustri dan ...
Aceh Singkil/liputanInvestigas.com- Pengusulan data penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustri dan Perdagangan Aceh Singkil belum diterima DPRK komisi II juga, pengusulan tersebut dilakukan tanpa koordinasi.
Khalillullah selaku ketua komisi II DPRK mengatakan saat dikonfirmasi, Rabu (23/9) di kantor DPRK. Bahwa menurut keterangan dinas terkait, data pengusulan penerima bantuan pelaku usaha mikro menggunakan data bebas. "siapa saja boleh, baik masyarakat maupun seperti kita," kata Khalillullah
Sambungnya, mendengar penjelasan dinas terkait sampai saat ini data pengusul berjumlah 5000, setelah dilakukannya croschek secara keseluruhan dan dikirim ke_pusat, namun setelah dikirim penerima (BPUM) tersebut yang berhak menerima hanya berjumlah 2500. "Nah, inilah yang menjadi polemik sekarang, bahkan dinas terkait pusing karena emak emak pada demo, kenapa dia dapat kami tidak," keluh Kadis ucapnya.
Setelah mendengar penyampaian dari Dinas terkait, DPRK khususnya komisi II meminta data, namun belum diterima, data pengusul 5000 belum dikasih bahkan data 2500 juga belum diterima pihakya, "ya ini menjadi perhatian penuh kami, insya allah dalam pandangan dewan akan saya sampaikan." tegasnya
Bahkan iya juga menyampaikan, pengusulan data penerimaan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tidak ada koordinasi dengan pihaknya dan juga menjadi persoalan bagi komisi II. "Tidak ada koordinasi maupun konfirmasi mengenai hal ini, bisa saya pastikan seperti dadakan," terangnya
"Indikasi penerimaan bantuan yang tidak sesuai kriteria, jika ditemukan harus dibuang dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, setelah data kami terima," demikian katanya.||RN