Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Pengendalian dan penanganan Covid-19 di Aceh Selatan telah berubah, yang awalnya merupakan kewenangan tim ...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Pengendalian dan penanganan Covid-19 di Aceh Selatan telah berubah, yang awalnya merupakan kewenangan tim gugus tugas berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Selatan.
Sistem pengendalian satgas harus diperjelas dan penanganan Covid-19 di Aceh Selatan agar semakin ditingkatkan, sehingga hal itu perlu dilakukan pendalaman pemahaman yang lebih pasti. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRK Aceh Selatan Martunis kepada wartawan saat diwawancarai, Jum, at (07/8/2020) malam.
Martunis menyatakan bahwa pihaknya dari Komisi III di DPRK Aceh Selatan sejak jauh-jauh hari telah merespons positif terhadap langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19 di Aceh Selatan, termasuk penekanan ke Pemerintah daerah mengenai penambahan anggaran.
Menurutnya, seiring waktu berjalan dan tepatnya ketika menuju New normal, sebelum lebaran Idul Adha, Aceh Selatan sudah menjadi zona kuning.
“Mungkin, dengan meningkatnya para treveler yang pulang atau pergi dari Aceh Selatan, sehingga berdampak saat ini bertambah korban yang terkonfirmasi positif Covid-19," katanya.
Martunis kembali menegaskan bahwa Satgas Penanganan yang dimaksud kiranya oleh Pemerintah perlu diperjelas status dan kinerjanya serta perlu meningkatkan sosialisasi protokoler kesehatan oleh instansi dinas maupun pihak terkait yang berwenang lainnya secara lebih maksimal.
"Demi mencegah munculnya keresahan ditengah masyarakat, diharapkan masyarakat sebenarnya perlu kehati-hatian dalam memberikan stemen ke publik (media), yang pasti apapun nama struktur tim gugus tugas yang dalam pengendalian dan penanganan Covid-19 ini kita minta lebih Konfrehensif bekerja penanganan dilapangan," ujarnya
Politisi PD Aceh ini lebih lanjut menyatakan bahwa berdasarkan dalam rapat kerja antara Komisi III DPRK dan Dinkes Aceh Selatan beberapa waktu lalu. Martunis mengakui pernah melakukan kroscek langsung terkait tentang penggunaan anggaran dan memastikan peran Dinkes dalam hal percepatan pengendalian dan penanganan Covid-19 di Aceh Selatan.
Sementara pengendalian Covid-19 Aceh Selatan itu lebih konfrehensif dalam tim gugus tugas yang terdiri dari sejumlah SKPK dan pihak instansi maupun lembaga terkait lainnya, "jadi rupanya Dinkes hanya diposisikan dalam tugas bagian penanganan, bukan sebagai pengendalian," ungkap Martunis.
Seterusnya, pihaknya menyarankan kepada berbagai para pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan publik, informasi-informasi karena itu bisa saja menimbulkan keraguan kebenaran dalam mengelola informasi maupun pengetahuan.
Pasalnya, jika apabila setiap orang memberikan statemen menurutnya masing-masing, justru hal itu dapat berimbas dan sangat berdampak atas kebenaran informasi dimaksud.
Dirinya berharap kepada masyarakat Aceh Selatan agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang telah dihimbau serta anjuran Pemerintah. "Mari kita ambil informasi yang akurat dari pihak yang berkompeten dan berwenang, bukan asal sekedar mengadopsi informasi lepas begitu saja melalui medsos," pungkasnya.||NB