liputaninvestigasi.com - Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny, mendesak KPK beserta seluruh lembaga penegak hukum...
liputaninvestigasi.com - Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny, mendesak KPK beserta seluruh lembaga penegak hukum lainnya, untuk segera mengaudit atau memeriksa kekayaan seluruh pejabat di Aceh Timur, termasuk keluarga beserta kroni - kroninya.
Hal itu dilontarkan aktivis cadas itu, demi memastikan tenselenggaranya pemerintahan di Aceh Timur, yang bersih dan bebas praktek - praktek kotor, KKN.
"Sebaiknya, kekayan seluruh pejabat eksekutif maupun legislatif di Aceh Timur, bahkan hingga ke perangkat desa diperiksa, biar jelas apakah pemerintahan ini bersih dan transparan," kata Ronny, Rabu 15 Juli 2020.
Menurut eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) Provinsi Aceh itu, seharusnya dari maraknya isu - isu yang berkembang di tengah publik, dapat dijadikan pintu masuk bagi penyelidikan oleh pihak penegak hukum untuk mengetahui asal - asal usul sumber kekayaan para pejabat dan pihak terkait lainnya itu.
"Memang masih dikatakan isu, soal adanya KKN di Aceh Timur, tapi secara samar, itu disebut - sebut sudah jadi rahasia umum, bahkan sebenarnya mungkin penegak hukum lebih tahu soal itu, harusnya sudah diselidiki dan ditindak jika ada temuan yang merugikan negara, misalkan adanya dugaan kekayaan pejabat atau kroninya, bahkan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar dan melawan hukum, dari upaya memperkaya orang lain," ungkap putera Idi Rayeuk, berdarah Aceh - Minang tersebut.
Dia menduga, telah terjadi praktik KKN yang cukup masif, terstruktur dan sistematis di Aceh Timur, dari dugaan monopoli proyek sebagaimana maraknya pemberitaan, hingga ke urusan kedekatan dalam hal bagi - bagi jabatan strategis di pemerintahan yang di pimpin Bupati Rocky tersebut.
"Meskipun pemerintahan Bupati Rocky hanya tersisa beberapa tahun lagi, tapi tak ada salahnya segera diselidiki dan dibenahi, agar tidak menjadi warisan buruk untuk pemerintahan kedepan nantinya," pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 UU tersebut berbunyi 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar'.