Langsa/liputaninvestigasi.com- Perjanjian kerjasama antara PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKL...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Perjanjian kerjasama antara PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) tentang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat dinilai tidak di indahkan.
Pasalnya, perjanjian kerjasama antara PT. Pekola dengan PT PKLE telah berakhir pada tanggal 18 Juni 2020, sehingga perjanjian tersebut tidak berlaku lagi bagi para pihak (PT Pekola dan PT PKLE). Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum PT.Pekola, Chairul Azmi, SH melalui pers realise kepada media ini, Kamis (9/7/2020).
Lanjut Chairul menguraikan, dalam No.110/PEKOLA/IX/2017 dan No.003.SPJ/PKLE-LSA/IX/2017 tanggal 18 September 2017 beserta addendum Nomor.001/PEKOLA/ADD-I/IX/2019 tanggal 19 September 2019 merupakan dasar PT PKLE sebagai pengelola Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa.
Kemudian, melalui surat Nomor : 074/PEKOLA/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Akhir Masa Kerjasama PT.PEKOLA telah memberitahukan tentang berakhirnya masa kerjasama dengan PT.PKLE terhadap Pengelolaan Fasilitas Hutan Mangrove Kuala Langsa dan diwajibkan untuk segera menyelesaikan segala kewajiban yang belum dijalankan oleh PT.PKLE kepada PT.PEKOLA dengan memberikan batas waktu sampai dengan 1 Juli 2020.
"Perlu kami tegaskan bahwa, di dalam perjanjian kerjasama antara Pemko Langsa dengan PT Pekola tahun 2017, pihak PT Pekola diberi kewenangan untuk dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atau pihak lain guna pengelolaan objek kerjasama. Sehingga kami telah menunjuk mitra baru yang diperoleh dari hasil penilaian Tim Penilai yang dibentuk oleh PT Pekola," sebutnya.
Ternyata, sambung Chairul, PT PKLE masih terus melakukan pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove. Oleh karenanya PT Pekola melalui surat Nomor : 086/ PEKOLA/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 telah memerintahkan PT PKLE untuk melakukan pengosongan tempat dan tidak lagi melakukan pengolaan fasilitas tersebut.
Namun fakta yang ditemukan dilapangan sampai saat ini PT.PKLE masih terus melakukan Pengelolaan terhadap Fasilitas Ekowisata Hutan Manggrove. kami tegaskan perbuatan tanpa hak menguasai fasilitas tersebut, merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 167 KUHPidana dan bukan “wan prestasi” sebagaimana tudingan PT PKLE terhadap PT Pekola.
Perlu di ketahui, perjanjian yang telah berakhir jangka waktunya tidak dapat dijadikan dasar lagi oleh para pihak dikarenakan sudah dianggap tidak berlaku dan mengikat kedua belah pihak, sehingga tidak perlu adanya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian.
Sebagaimana pernyataan PT PKLE melalui direkturnya di media online. Silahkan tanya kepada ahli hukum jika tidak mengerti hukum dan jangan berbicara seolah – olah sangat mengerti hukum, sehingga tidak lagi membuat opini yang “sesat” di media.
"Logika masyarakat jangan di bolak balik. Yang mempunyai hak (PT Pekola) dituding bersalah sedangkan yang tidak mempunyai hak dan melanggar hukum (PT PKLE) di anggap benar dan dibiarkan terus mengelola aset Pemerintah Aceh berupa fasilitas Hutan Mangrove yang diberikan mandat pengelolaan kepada PT Pekola oleh Pemko Langsa," papar Chairul.
Apalagi dilapangan kami temukan PT PKLE masih terus mengutip tiket masuk atas asset tersebut terhadap masyarakat yang berkunjung. Hal ini tentu memperoleh keuntungan dari pejualan tiket masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tulisnya.(Fud)