Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Menindaklanjuti surat dari Anggota DPR-RI Rafli dengan nomor 037/A-409/DPR-RI/VI/2020 tertanggal 12 Ju...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Menindaklanjuti surat dari Anggota DPR-RI Rafli dengan nomor 037/A-409/DPR-RI/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 tentang Pembangunan Tower BTS di kemukiman Buluh Seuma Aceh Selatan.
Terkait pembangunan tower BTS tersebut PT. Telkomsel dalam surat balasannya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan Rafli selama ini sehingga pihaknya dapat senantiasa menyediakan dan meningkatkan pelayanan serta berkontribusi secara langsung terhadap pembangunan Indonesia melalui sektor telekomunikasi.
Dalam surat tanggal 24 Juni 2020 yang tembusannya ditujukan ke Pemkab Aceh Selatan, menginformasikan bahwa data BPS Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 kemukiman Buloh Seuma terdiri dari desa yaitu, desa Kuta Padang(ID desa 1101092012), Desa Raket (ID desa 1101092013) dan Desa Teungoeh (ID desa 1101092013) dimana jumlah penduduk 173 KK (878 jiwa dengan kepadatan penduduk 6/km kubik.
Geografis hutan rawa dengan jarak dari ibu kota kabupaten sejauh 125 km dengan infrastruktur jalan akses Iistrik serta jembatan gantung yang masih terbatas. Adapun beberapa titik wilayah dikemukiman tersebut masih dapat terjangkau Iayanan telekomunikasi dari wilayah desa sekitarnya.
Ridwan Simanulang selaku Genaral Manager Network Operation and Quality Management Sumbagut menjelaskan, rujukan regulasi penyelenggaraan telekomunikasi (PP nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi, PP No.80 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 10 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika).
Bahwa Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) merupakan kewajiban untuk menyediakan jaringan dan layanan jasa telekomunikasi di daerah terpencil dan/atau belum berkembang terutama yang berpotensi besar dapat menunjang sektor ekonomi dan memperlancar pertukaran informasi yang sangat diperlukan.
Lanjutnya, untuk mendorong kegiatan pembangunan dan pemerintah dibawah pengelolaan dan pelaksanaan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) melalui pembangunan BTS USO yang dibangun dari dana USO yang dikelola oleh Pemerintah Cq Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"Dana tersebut sebagai kewajiban dari BPH USO sebesar 1, 25% dari pendapatan kotor para penyelenggara telekomunikasi setiap tahun," katanya.
Sebagaimana butir (2) tersebut diatas, Ridwan Simanulang menyatakan untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan terluar), wilayah belum berkembang atau wilayah yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan Informatika, seperti wilayah kemukiman Buloh Seuma dapat dlusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupatan Aceh Selatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam usulan Program Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika". demikian disampaikannya
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI Fraksi PKS asal Aceh, Rafli Kande, menyurati Kementerian BUMN melalui anak perusahaannya, PT. Telkomsel sampaikan dengan meminta segera di atasi kesulitan jaringan telekomunikasi dan internet disejumlah daerah terpencil di Provinsi Aceh.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Rafli atas nama anggota Komisi VI DPR RI yang notabenenya mitra kerja Kementerian BUMN itu, telah dilayangkan pada Jumat (12/6/2020) dengan tembusan Direktur Telkomsel Pusat.
Surat itu, antara lain berisi rekomendasi untuk segera ditindaklajuti pembangunan tower di kawasan Buloh Seuma, Kabupaten Aceh Selatan, salah satu tempat yang selama ini mengeluhkan akses internet dan telekomunikasi.||NB