liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Bireuen menangkap empat pelaku penjual satwa jenis Siamang Hitam (...
liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Bireuen menangkap empat pelaku penjual satwa jenis Siamang Hitam (symphalangus syndactylus) yang merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang.
Keempat pelaku berinisial MY (17), FM (19), RH (19) dan SI (16) mereka semua adalah warga Sawang Aceh Utara. Rabu 24 Juni 2020.
Pelaku ditangkap di Desa Lhok Mambam Kecamatan Gandapura, Bireuen saat melintas menggunakan mobil pick up jenis panther warna hitam.
Penangkapan bermula saat tim sat reskrim dipimpin KBO Ipda Nasruddin, S.Sos sedang menggelar patroli diseputaran kecamatan gandapura, Jumat (19/6) sekitar jam 20.15 Wib
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku saat tim berpapasan dengan mobil mereka yang mengangkut jirigen minyak, karena dicurigai mobil akhirnya diberhentikan.
"Saat diperiksa, diantara jirigen-jirigen tersebut terdapat sangkar dari rotan yang berisikan siamang hitam, salah satu satwa yang dilindungi," terang Iptu Dimmas.
Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Bireuen guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, siamang hitam tersebut ditangkap di area kebun sawit di daerah Desa Gunci Kecamatan Sawang Aceh Utara, rencananya hewan tersebut akan di antar keseseorang didesa Monklayu Kecamatan Gandapura untuk dijual.
Dari penyelidikan lebih lanjut, dari empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni F dan MY, sedangkan FM dan RH ditetapkan sebagai saksi.
"Palaku dijerat Pasal 40 ayat 2 UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem(KSDAE) kurungan 5 tahun penjara," kata Iptu Dimmas
Selanjutnya, Kasat Reskrim menyebutkan akan berkoordinasi dengan Pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam( BKSD) Aceh sebagai Saksi Ahli.