liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberlakukan status new normal sehubungan pandemi covid-19. Hal tersebut dika...
liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberlakukan status new normal sehubungan pandemi covid-19.
Hal tersebut dikatakan Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagan Raya, HTR Johari, SE, di Kantor Sekretariat Gugus Tugas, PSC 119, Suka Makmue, Rabu (24/06/2020).
HTR. Johari, SE yang juga Sekretaris Daerah itu mengatakan, penerapan new normal mulai diberlakukan sejak tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2020.
Saat memimpin rapat koordinasi persiapan protokol new normal dengan para camat dan Bendahara dalam Kabupaten Nagan Raya itu, sekda menegaskan, kunci utama penerapan new normal yaitu ditingkat gampong.
Karena itu, diharapkan tim gugus tugas gampong dan relawan Covid-19 harus bekerja lebih ekstra dalam mendata masyarakatnya, baik yang pulang dari luar daerah maupun yang berpergian.
Lebih lanjut, ia berharap, keuchik gampong harus lebih memperkuat relawan yang ada di gampongnya masing-masing dan kepada relawan harus diberikan biaya makan dan minum, karena mereka tidak digaji.
Pada kesempatan itu ia juga mengingatkan dalam penggunaan dana covid-19 harus sangat hati-hati dan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan anggaran, terutama dana desa yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai kebutuhan saja.
Dalam menentukan siapa yang wajib menerima bantuan dari pemerintah, tambahnya, ia menginstruksikan agar semua keuchik gampong wajib melaksanakan musyarawarah terlebih dahulu dengan melibatkan semua aparatur gampong termasuk tuha peut serta komponen masyarakat dan selanjutnya dilaporkan kepada camat masing-masing.
Hal senada juga disampaikan anggota sekretariat Gugus Tugas, Drs. Ika Suhanas Adlim, agar setiap warga yang pulang dari luar daerah wajib dilaporkan dan wajib dilakukan rapide test di pusat-pusat kesehatan terdekat, seperti Puskesmas dan selanjutnya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Katanya, rapide test ini gratis untuk warga yang baru saja pulang dari luar daerah terutama dari zona merah, namun bagi warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah maka rapide test biayanya ditanggung sendiri.
Pada kesempatan itu, Ketua Bidang Pencegahan, Suherman, menambahkan, bahwa pengarahan petunjuk teknis protokol new normal sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 412.2/011,012,013/GT-PP/2020 tanggal 2 Juni 2020.
Ia menyampaikan, penerapan protokol kesehatan itu meliputi tiga unsur, diantaranya penerapan new normal dilingkungan kerja, seperti perkantoran dan Industri.
Kemudian, penerapan new normal dipusat keramaian, seperti pasar, mini market, Pertokoan dan lain-lain serta penerapan new normal di restoran (rumah makan), cafe dan warung kopi.
Untuk masing-masing unsur diatas penerapan new normal hampir sama, seperti pemeriksaan suhu tubuh, tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan pakai sabun.
Namun dalam penerapan new normal dirumah makan, seperti restoran, cafe, warung kopi, misalnya, yang membedakan penerapan new normal diantaranya diutamakan memprioritaskan jasa pengiriman/take out, harus membuat lebih banyak ruang diarea makan dan pertahankan jarak 2 meter antar meja.
Pengelola dan karyawan harus dilengkapi dengan face mask (masker wajah) dan menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
Sementara di pusat keramaian seperti pasar, mini market dan pertokoan penerapan New Normal harus menetapkan jumlah maksimum pengunjung, jarak antrian, menyediakan tempat cuci tangan dan sanitasi serta menyediakan papan informasi protokol new normal.
Penerapan new normal di tempat kerja seperti perkantoran dan industri adalah memastikan tempat kerja harus higienis dengan menggukanan disinfektan setiap 4 jam sekali terutama di pegangan pintu dan tangga dan peralatan kantor lainnya yang digunakan bersama.(Rahmat.P.Ritonga).