Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan mantan keuchik ...
Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan mantan keuchik Gampong Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, M. Asfia, terhadap Bupati Nagan Raya atas keputusan pemberhentian tetap keuchik tersebut.
Putusan dengan Nomor register perkara 11/G/2020/Ptun Bna yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim M.Yunus Tazrian, S.H. selaku Ketua, Miftah Saad Caniago.S.H., M.H. dan Rahmad Tobrani, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota. pada hari Jum'at, 26 Juni 2020.
“Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Membebankan biaya perkara pada Penggugat,” ujar Asisten I Setdakab Nagan Raya, Zulfika SH, salah seorang bagian dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Nagan Raya, Sabtu 27 Juni 2020.
Keputusan itupun diapresiasi oleh Tim Kuasa Hukum Pemerintah Nagan Raya dimana putusan Majelis Hakim tersebut telah membuat jelas bahwa Surat Keputusan Bupati Nagan Raya tidak cacat hukum dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang diperoleh dari bukti surat dan para saksi, dimana secara prosedural dan administrasi dikeluarkan Keputusan Bupati telah sesuai dengan aturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Zulfika.
Dengan ditolaknya gugatan dari mantan Keuchik Gunong Kupok, maka majelis hakim telah menguatkan keputusan Bupati Nagan Raya yang memberhentikan secara tetap M. Asfia sebagai seorang keuchik.
Proses persidangan itu sudah berlangsung sejak bulan Maret 2020.
Untuk diketahui sebelumnya gugatan tersebut berawal dari adanya keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 141/40/Ktps/2019 tanggal 19 November 2019, yang memberhentikan secara tetap Keuchik Gunong Kupok, M. Asfia.
Tidak puas dengan keputusan itu M.Asfia melalui kuasa hukumnya Asfilli Ishak, S.H. dan Herwansyah, S.H, mengajukan gugatan pada PTUN Banda Aceh, pada tanggal 2 Maret 2020 lalu.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh telah memberikan putusan dengan menolak gugatan tersebut.
Adapun Tim Kuasa Hukum Pemerintah Nagan Raya yang menangani hal itu adalah Zulfika, S.H. selaku Asisten I Sekdakab Nagan Raya bersama Abdul Hadi, S.H., jaksa pengacara negara pada Kejari Nagan Raya, dan Said Atah, S.H., M.H. serta Agus Jalizar, S.H., M.H., Para Advokat dari Kantor Advokat SATA Lawyers.(Rahmat.P.Ritonga).