liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut sa...
liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (12).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari laporan polisi : LP/66/VI/RES.1.24./2020/ SPKT pada 07 Juni 2020 yang dibuat oleh orang tua korban.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., mengatakan setelah menerima laporan tersebut dari SPKT, pihaknya langsung melakukan langkah pengembangan.
Hasilnya, Diduga Pelaku MY Bin P (64) sehari-hari bekerja sebagai petani, warga kecamatan jeumpa berhasil diamankan, Jumat (19/6) siang
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, MY Bin P mengakui atas perbuatan cabul yang dilakukannya.
Iptu Dimmas menyebutkan bahwa pelaku tinggal dalam satu desa, rumah keduanya berdekatan.
Iptu Dimmas menjelaskan, kejadian yang menimpa melati terjadi pada bulan Maret 2020, saat itu korban sedang bermain dihalaman rumahnya, pelaku memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar rumahnya dan itu awal pertama kasus pencabulan terjadi.
Lanjut Iptu Dimmas, kasus pencabulan tersebut kembali terjadi selang lima belas hari dari kejadian pertama, pelaku menjalankan aksi bejatnya dirumahnya saat sepi.
"Setelah korban dicabuli, pelaku memberikan uang Rp 20.000 pada aksi pertamanya, dan Rp 10.000 pada aksi kedua yang dilakukannya," terang Kasat Reskrim.
Selama proses pemeriksaan oleh penyidik, pelaku turut didampingi oleh penasehat hukum. Kasat menghimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa Melati tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.
Saat ini, kasat bersama tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban, dengan melibatkan personil polwan.
Harapannya rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak.
Pelaku dijerat Pasal 82 uu RI no 17 tahun 2016 ttg Penetapan peraturan pemerintah UU no 1 thn 2016 Ttg perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg Perlindungan anak menjadi UU.
Dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.