Simeulue/liputaninvestigasi.com - Kini kembali lagi, Team Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue kipas tumpas tuntas bandar n...
Simeulue/liputaninvestigasi.com - Kini kembali lagi, Team Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue kipas tumpas tuntas bandar narkoba rasta jenis ganja di Desa Batu - Batu Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Jh. Sialagan menjelaskan team dari Sat Narkoba pada hari Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 Wib berhasil tuntaskan satu orang pemilik ganja di Desa Batu - Batu Kecamatan Teupah Tengah yang diketahui pemuda tersebut bernama inisial PRD (27) wiraswasta.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, adanya seseorang pemuda yang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedar narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut, team dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue kemudian gerak cepat melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jh.Sialangan.
Saat di lokasi, sekitar pukul 01.30 Wib, Team Kucing Hitam dari Sat Narkoba Polres Simeulue menemukan pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh masyarakat dan melakukan penggeledahan badan/rumah tersangka.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh aparat desa, dan Team Sat Narkoba menemukan barang bukti di atas asbes rumah tersangka satu buah tas ransel warna hitam yang di dalam tas ransel tersebut berisikan satu kantong plastik besar warna putih yang isinya narkotika jenis ganja.
Kemudian, satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya juga berisikan narkotika ganja, satu paket sedang, yang dibalut dengan kertas buku warna putih yang didalamnya narkotika ganja, satu paket kecil, yang dibalut dengan kertas buku warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika ganja,
Dengan berat keseluruhan barang Bukti yang diamankan sekitar 400 (empat ratus) gram.
"Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna biru merk Nokia," pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan tersangka atas nama BB (DPO) warga dari Kabupaten Nagan Raya, ganja tersebut dikirim melalui pengangkutan penyebrangan laut kapal fery.
"Selinting pun ganja atau narkoba jangan sampai ada di Kabupaten Simeulue, akan kami kipas sampai tuntas keakar - akarnya, kami upayakan berbagai trik tehnik dan taktik yang akan kami gunakan dengan didukung dan kerja sama dengan masyarakat," demikian tegas Kasat Narkoba Iptu Jh.Sialagan.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) undang -undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Suhardi)