Langsa/liputaninvestigasi.com- Satreskrim Polres Langsa berhasil ungkap kasus prostitusi online di wilayah kota Langsa. Kapolres Langsa...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Satreskrim Polres Langsa berhasil ungkap kasus prostitusi online di wilayah kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan tujuh orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi jaringan bisnis lendir.
"Kita sudah mengamankan tujuh orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online selama bulan ramadhan,” ucap Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi Pers, Senin (11/5/2020) di Aula serbaguna Polres Langsa.
Lanjut ia menyampaikan, ketujuh wanita itu ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kota Langsa. Kasus ini terbongkar berawal pengungkapan kasus prostitusi pada Sabtu (9/5/2020) lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan ATM Hotel Harmoni.
Sebelumnya, petugas meringkus dua pelaku berinisial YU (47) warga Kecamatan Langsa kota dan HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro.
Dari hasil interogasi petugas, kedua wanita yang berprofesi ibu rumah tangga ini berperan sebagai mucikari. Mereka berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan para laki-laki hidung belang.
Adapun modusnya adalah, laki-laki hidung belang awalnya menghubungi kedua wanita tersebut dengan maksud meminta perempuan.
"Pihak wanita ini beralasan meminta pekerjaan kepada kedua pelaku dengan alasan butuh uang. Sehingga kedua pelaku ini mencarikan laki-laki hidung belang,” sebut Kasat Reskrim.
Kemudian, petugas berhasil melakukan pengembangan. Sebanyak lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan.
Adapun kelima wanita itu, masing-masing berinial CW, CL, DR, FR dan IF. Selain itu, turut diamankan 4 unit sepeda motor, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp.450 ribu.
Menurutnya, mereka (Kelima) wanita tersebut adalah sebagai ibu rumah tangga. Semua modus transaksinya itu digunakan lewat via telepon.
"Kelima wanita ini sebagai pelayan masih ditetapkan sebagai saksi," imbuh Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat," tegasnya.(Fud)