liputaninvestigasi.com - Salah satu Ketua Yayasan Advokasi bantuan Hukum Gayo, Tamarsah SH, angkat bicara soal masih berlakunya tagihan k...
liputaninvestigasi.com - Salah satu Ketua Yayasan Advokasi bantuan Hukum Gayo, Tamarsah SH, angkat bicara soal masih berlakunya tagihan kredit oleh pihak PT. Adira Finance di dataran tinggi tanoh Gayo, Aceh Tengah. Jum'at 29 Mei 2020.
Tamarsah saat dihubungi Media ini dalam siaran persnya mengatakan, bahwa pada tanggal 24 Maret 2020, Presiden RI. Ir. Joko Widodo menyampaikan bahwa bagi para tukang ojek, sopir taksi atau yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit telah diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 Tahun.
Tamarsah menuturkan, saat ini pihak PT. Adira Finance sudah melanggar ketentuan yang telah di buat oleh Presiden Republik Indonesia tersebut.
Hal ini sangat disayangkan kata Tamarsah, karena sangat merugikan para nasabah atau konsumen, dimana pihak PT. Adira Finance menagih biaya permohonan penundaan pelunasan angsuran kredit kendaraan bermotor dengan kisaran sebesar Rp. 250.000. Bahkan mencapai jutaan seperti di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Ketua Yayasan tersebut berharap, agar pihak Bank maupun kredit agar tidak memungut biaya administrasi permohonan atau bisa meringankan pembayaran ansuran kredit bagi Nasabah atau Konsumen.
"Seharusnya pihak PT. Adira Finance tidak melanggar aturan yang telah di beritahukan oleh Presiden RI, karna mengingat di tengah pandemi Virus Corona atau Covid -19 ini, mata pencarian para tukang ojek dan lainya terkendala dan tidak memiliki penghasilan tetap," emikian kata Tamarsah.
Penulis : Surya Efendi Gayo