liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui "Laboratorium dan Klinis Hukum" Rabu 6 Mei 2020 Pukul 1...
liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui "Laboratorium dan Klinis Hukum" Rabu 6 Mei 2020 Pukul 13.30 - 16.30 Wib menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa "Seminar Hukum Nasional Virtual/Online".
Kegiatan ini mengambil tema "Peran Keluarga dan Perempuan dalam Mencegah Penyebaran Covid - 19".
Kegiatan "Seminar Hukum Nasional Virtual" ini diselenggarakan oleh Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.
Selain itu, kegiatan "Seminar Nasional" ini merupakan bagian kerjasamanya antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan 3 (tiga) Fakultas Hukum yang berada di Universitas ternama di Indonesia yaitu Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) - Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta, dan Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD) - Bali.
Kegiatan "Seminar Hukum Nasional Online/Virtual" kali ini mempersembahkan Serial "Klinik Hukum Keluarga, dan Perlindungan Perempuan dan Anak".
Kurniawan S, S.H., LL.M (Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) dalam Press Releasenya mengatakan bahwa "Sejak akhir tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 Klinik Hukum". "Setiap Klinik Hukum tersebut dikoordinatori oleh 1 (satu) orang Koordinator serta beranggotakan para Dosen Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing", jelas Kurniawan.
Menurut Kurniawan S, tujuan diselenggarakannya kegiatan "Seminar Hukum Nasional Virtual" ini adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum sebagai "Jantung Hati Rakyat Aceh" untuk hadir di tengah masyarakat dalam membantu Pemerintah, Pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menghadapi permasalahan Pandemi Covid - 19 yang sedang terjadi saat ini.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu "Dharma" dari "Three Dharma Perguruan Tinggi" yaitu " Dharma berupa Pengabdian kepada Masyarakat" di samping "Dharma berupa Penelitian", dan "Dharma berupa Pendidikan/Pengajaran".
Kegiatan "Seminar Nasional Virtual tersebut secara langsung dimoderatori oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yaitu Dr. Azhari, S.H., MCL., MA yang juga juga Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Kegiatan "Seminar Nasional" ini mengundang 6 (enam) narasumber penting yaitu :
1). Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal (Anggota Komisi X DPR -RI)
2). Nevi Ariani, S.E
(Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ACEH)
3). Khairani, S.H., M.Hum
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala - Aceh & Koordinator Klinik Hukum Keluarga dan Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala - Aceh)
4). Dr. Hj. Wahyuni Retnowulandari, S.H.,MH.
(Akademisi dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta)
5). Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., MH
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) - Bali )
6). Laras Susanti, S.H., LL.M
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) - Yogyakarta dan Peneliti pada Law, Gender, and Society Research Center)
Selain itu, dalam kegiatan "seminar Nasional Virtual" ini diikuti oleh para peserta dari berbagai wilayah di Indonesia seperti dari Wilayah Yogyakarta (khususnya para dosen yang berada di lingkungan Universitas Gadjah Mada - UGM), Wilayah Bali (khususnya para dosen yang berada di lingkungan Universitas Udayana - Unud), Wilayah Jakarta dan sekitarnya (khususnya para dosen yang berada di lingkungan Universitas Trisakti).
Sedangkan wilayah Aceh (khususnya para dosen yang berada di lingkungan Universitas Syiah Kuala, dan UIN Ar Raniry), Para dosen di lingkungan UPN Veteran Jakarta, Para dosen di lingkungan Unsoed, para dosen di lingkungan Universitas Bengkulu, Perwakilan/utusan BPSDMD Nusa Tenggara Barat (NTB), Utusan/perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Para dosen yang berada di lingkungan Universitas Malikussaleh (Unimal) - Aceh dan Universitas Almuslim - Aceh, Para Dosen di lingkungan Universitas Serambi Mekah, IAIN Langsa, STAI Tapaktuan, Universitas Sumatera Utara, serta beberapa perwakilan CSO dan berbagai pihak lainnya yang ada di Indonesia.
Kegiatan Seminar Hukum Nasional Virtual tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi penting yaitu :
1. Keberadaan keluarga dan kaum ibu/perempuan memiliki peranan strategis dan masif dalam mengoptimalkan pencegahan penyebaran Covid - 19 dari luar masuk ke dalam keluarga/rumah tangga.
2. Para kaum ibu/Perempuan, sebelum berlangsungnya Pandemi Covid - 19 telah memainkan peranan ganda dalam rumah tangga. Dengan terjadinya Pandemi Covid - 19, peran ganda perempuan tentunya semakin bertambah. Untuk itu, penting, strategis dan mendesak kiranya agar Pemerintah termasuk Pemerintah daerah (provinsi dan kab/kota) memberikan perhatian khusus kepada kaum ibu dalam melaksanakan peran ganda dimaksud.
3. Menghimbau kepada pasangan suami - istri untuk dapat membangun komunikasi secara baik dengan melibatkan para anggota keluarga yaitu anak - anak, mertua/orang tua, kakak atau adik serta lainnya guna memperketat langkah - langkah pencegahan penyebaran Covid - 19 berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
4. Menganjurkan kepada para kaum ibu/perempuan untuk meningkatkan berbagai keterampilan yang dimiliki, selanjutnya dapat mengembangkannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (terutama makanan/minuman untuk dimonsumsi sendiri) sekaligus untuk menyokong perekonomian keluarga dalam membantu para suami.
5. Mengajak semua pihak khususnya para kaum ibu/perempuan agar dapat memberikan pemahaman bijaksana serta kesan positif terhadap mereka yang berstatus ODP, OTG, dan PDP.
6. Mendorong Pemerintah dan pemerintah daerah (baik provinsi maupun kab/kota) di Indonesia agar dapat melakukan Refocusing anggaran untuk penanganan penyebaran Covid - 19 dengan focus untuk dunia pendidikan dengan mengoptimalkan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.
7. Mengajak seluruh pihak agar dapat secara bersama - sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dari refocusing untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid - 19 di Indonesia serta di setiap provinsi dan kab/kota.