Berikan Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Pandemi Covid - 19 di Indonesia, FH Unsyiah Adakan Seminal Nasional Virtual

liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Laboratorium dan Klinis Hukum dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan ...


liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Laboratorium dan Klinis Hukum dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa "Seminar Nasional Virtual". Selasa 19 Mei 2020, pukul 09.00-12.00 Wib.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual kali ini mengambil tema "Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Covid - 19 dikaitkan dengan Jaminan Produk Halal dan Hygiene Sanitasi".

Kegiatan "Seminar Nasional Virtual" ini diselenggarakan oleh Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan didukung oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.

Selain itu, kegiatan "Seminar Nasional" ini merupakan bagian kerjasamanya antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan beberapa Fakultas Hukum Nasional yang ada di Indonesia yang telah mengirimkan para dosennya sebagai narasumber yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UNHAS), Makasar -Sulawesi Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai, Palangka Raya - Kalimantan Tengah, dan Fakultas Hukum Universitas YARSI - Jakarta.

Kegiatan "Seminar Hukum Nasional Virtual " kali ini mempersembahkan Serial "Klinik Hukum Bisnis".

Kurniawan S, S.H., LL.M, selaku Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) dalam Press Releasenya mengatakan bahwa "Sejak akhir tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 Klinik Hukum.

"Setiap Klinik Hukum tersebut dikoordinatori oleh 1 (satu) orang Koordinator serta beranggotakan para Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing", jelas Kurniawan.

Kesepuluh Klinik Hukum tersebut yaitu :
1). Klinik Hukum Lingkungan
2). Klinik Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Perancangan Perundang-undangan
3). Klinik Hukum Keluarga, dan Perlindungan Perempuan dan Anak
4). Klinik Hukum Bisnis
5). Klinik Hukum Pidana
6). Klinik Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa
7). Klinik Hukum Perencanaan Tata Ruang, dan Pertanahan
8). Klinik Hukum Internasional
9). Klinik Hukum Kontrak
10). Klinik Hukum Adat

Menurut Kurniawan S, tujuan diselenggarakannya kegiatan Seminar Hukum Nasional Virtual ini adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum sebagai "Jantung Hati Rakyat Aceh" untuk hadir di tengah masyarakat dalam membantu Pemerintah (pusat), Pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menghadapi permasalahan Pandemi Covid - 19 yang sedang terjadi saat ini.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu "Dharma" dari "Three Dharma Perguruan Tinggi" yaitu "Dharma berupa Pengabdian kepada Masyarakat" di samping "Dharma berupa Penelitian", dan "Dharma berupa Pendidikan/Pengajaran".

Manajemen Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menghadirkan 6 (enam) orang narasumber pada kegiatan Seminar Nasional Virtual tersebut, yaitu :

1). Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin - Makasar - Sulawesi Selatan)

2). Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF.MCIArb (Advokat, Kurator, Pakar Hukum Bisnis, dan Ketua Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indoensia (AKPI) - Jakarta)

3). Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum (Dosen Kajian Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala - Aceh)

4). Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Ketua Lembaga Kajian Hukum Islam - Jakarta)

5). Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum (Dosen Hukum Bisnis STIH Tambun Bungai, Palangka Raya - Kalimantan Tengah)

6). Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H (Dosen Tindak Pidana Ekonomi dan Hukum Perlindungan Konsumen, Praktisi Hukum Fakultas Hukum Universitas YARSI - Jakarta.

Seminar Nasional Virtual tersebut dimoderatori oleh Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H (Akademisi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah - Aceh).

Kegiatan "Seminar Nasional Virtual" ini diikuti oleh para peserta dari berbagai wilayah belahan waktu di Indonesia diantaranya :
FH Univ. Trisakti, FH Univ. Palembang, FH Univ. Jambi, FH Universitas Sriwijaya, FH Univ. Riau, FH Univ. Bengkulu, FH Unhas - Kalsel, FH Udayana - Bali, Univ. Presiden, FH Univ. Gorontalo, FH Univ. Lampung, Univ. Eka Sakti, FH Unitomo, FH Univ. Pamulang, Univ. Maritim Raja Ali Haji, IAHN Tampung Penyang Palangkaraya, STKIP Pembangunan Indonesia Makasar, STAIN Madina, FH Undip Semarang, STIMIK Indonesia B. Aceh),

Selain itu Univ. Anta Kusuma Kalteng), Politeknik Negeri Malang, FH. Univ. 17 Agustus Samarinda, Balikpapan, FH Unisba, FH Univ Borneo Tarakan, Univ Sahid Jakarta, FH UAJY, Univ. Widya Karya Malang, UNTIDAR, FH Univ. Selamat Sri Kendal, Univ. Sintuwu Maroso Poso, Univ. Eka Sakti Padang, Univ. Katolik Widya Karya Malang, FH UNLA Bandung, FEB Unsyiah - Aceh, Politeknik Negeri Pontianak, BRPBAP3 Maros, FH UNPAS Bandung, FH Univ. 17 Agustus Samarinda, UINSU, FH Suryakancana Cianjur, Univ. Sjakhyakirti Palembang, Univ. Bandar Lampung, FH UNRAM, UIN Mataram, Univ. Sultan Ageng Tirtayasa Banten, USU, UIN Malang. Univ. Panca Bhakti, FH UNAS, UNTIRTA, FH UPH, FH Universitas Hang Tuah Surabaya, Univ. Darma Agung Medan, serta lainnya.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi penting yaitu :

1. Penting, dan mendesak untuk dilakukannya standarisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

2. Itikad baik harus diterapkan dalam transaksi e-Commerce karena merupakan  perintah dari peraturan perundang-undangan antara lain KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, PP Nomor 80 Tahun 2019.

3. Dalam masa covid-19 transaksi e-commerce semakin meningkat, perlu adanya campur tangan dari pihak-pihak terkait utk melakukan pengawasan terhadap itikad baik dari pelaku usaha, diantaranya mengenai kewajiban mengenai sertifikat halal dan hygiene sanitasi.

4. Para konsumen dituntut dalam melakukan transaksi elektronik secara online di masa Pandemi Covid - 19 ini dituntut untuk dapat cerdas dan meningkatkan kehatian-hatiannya baik pada tahap pra transaksi, tahap transaksi maupun pada tahan pasca transaksi.

5. Perlu adanya sinergisitas berbagai pihak yaitu: Kebijakan Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota, Dinas Kesehatan/BBPOM, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Koperasi, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Ulama yang terdapat dalam LPPOM MPU Aceh.

6. Perlu adanya perhatian dan peran media cetak serta media on line terhadap isu perlindungan konsumen, industri mikro kecil usaha menengah sampai indutri skala besar.

7. Diperlukan adanya pendidikan dan program pelatihan terkait jaminan produk halal bagi pelaku usaha bidang pangan beserta evaluasi program berkesinambungan termasuk kelompok masyarakat selaku konsumen.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Berikan Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Pandemi Covid - 19 di Indonesia, FH Unsyiah Adakan Seminal Nasional Virtual
Berikan Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Pandemi Covid - 19 di Indonesia, FH Unsyiah Adakan Seminal Nasional Virtual
https://1.bp.blogspot.com/-JyDmPaVN84Q/XsPpGk-vusI/AAAAAAAAQhw/7Vxe4Il9IFQQvWug0xwvJblz-Pcy09OvwCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200519-WA0098.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-JyDmPaVN84Q/XsPpGk-vusI/AAAAAAAAQhw/7Vxe4Il9IFQQvWug0xwvJblz-Pcy09OvwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200519-WA0098.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/05/berikan-perlindungan-hak-konsumen-dalam.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/05/berikan-perlindungan-hak-konsumen-dalam.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy