Jakarta/liputaninvestigasi.com – Sebuah kasus unik tentang nikah palsu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat ini....
Jakarta/liputaninvestigasi.com – Sebuah kasus unik tentang nikah palsu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat ini. Pasangan suami-istri, Agus Butarbutar SH (54) dan istrinya Juniar (53) diajukan ke pengadilan atas laporan pelanggaran pidana pembuatan akta perkawinan antara Juniar dengan mantan suaminya almarhum Basri Sudibyo yang diduga palsu. Keduanya didakwa melanggar pasal 264 dan/atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kasus ini unik karena beberapa hal, antara lain Agus Butarbutar sebagai suami Juniar saat ini ikut diseret ke pengadilan sebab diduga ikut serta dalam tindak pidana yang disangkakan kepada istrinya. Sesuatu yang absurd bagi seseorang suami ikut terlibat membuatkan surat nikah istrinya dengan lelaki lainnya, dengan dalih apapun juga.
Keunikan lainnya adalah karena pernikahan antara Juniar dengan almarhum Basri Sudibyo benar-benar pernah terjadi sebagai fakta. Hal itu dibuktikan dengan adanya prosesi pernikahan melalui pemberkatan pernikahan di sebuah gereja oleh seorang pendeta. Namun, diklaim sebagai nikah palsu.
Menanggapi kasus tersebut, Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 menyayangkan tentang konflik keluarga itu masuk ke ranah pengadilan. “Sebenarnya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus menyisakan penderitaan kepada setiap pihak yang sebenarnya punya pertalian kekeluargaan itu,” ujar Wilson di Jakarta kepada pewarta media ini, Minggu, 5 April 2020.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) itu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola penyelesaian persoalan keluarga semacam ini oleh aparat penegak hukum. “Polisi sebenarnya harus juga berfungsi sebagai mediator dalam kapasitasnya sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penolong masyarakat. Bukan justru menjadi provokator dan membantu menjerumuskan warga yang berkonflik ke dalam situasi yang makin sulit. Ketika persoalan masuk ke meja hijau, apapun hasilnya, keretakkan hubungan kekeluargaan antara anggota keluarga itu sudah terjadi dan makin merusak,” beber lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.
Demikian juga pihak kejaksaan, sambung Wilson, sebaiknya harus mereformasi pola penanganan perkara di pengadilan. “Tidak memelihara mind-set bahwa jika terdakwa dibebaskan, berarti JPU kalah. Bukan begitu. Yang harus ditanam dalam pikiran seorang jaksa adalah bahwa ia berfungsi menghadirkan kebenaran dan keadilan di pengadilan. Jadi, jika tuduhan kekurangan bukti, atau tidak bisa dibuktikan, maka jaksa harus menuntut bebas para terdakwa yang dituntutnya. Memang ini aneh, tapi itulah esensi tugas aparat penegak hukum itu, menghadirkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat,” urai Wilson yang juga menyelesaikan program pasca sarjanannya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.
Melihat esensi tuduhan nikah palsu antara Juniar dan almarhum Basri Sudibyo yang diperkarakan itu, kata Wilson, hal ini juga menurut dia tidak pada tempatnya. Sebuah pernikahan tidak hanya melibatkan seseorang dua orang, tapi juga beberapa pihak lain. “Pernikahan Juniar dengan almarhum itu misalnya, diresmikan di gereja oleh seorang pendeta, dan pasti disaksikan banyak jemaatnya. Jika pendetanya (berdasarkan informasi yang beredar) dianggap palsu, maka yang semestinya dituntut adalah sang pendeta itu, sebagai pendeta palsu. Bukan pasangan suami-istri yang dituduh berbuat nikah palsu,” jelas Wilson menambahkan.
Bagaimana dengan dokumen nikah yang dianggap palsu? Menjawab pertanyaan ini, Wilson mengatakan bahwa harus dibuktikan apakah ada dokumen nikah yang asli yang dipasukan atau dibuatkan dokumen lain seolah-olah sebagai dokumen yang aslinya. “Dalam konteks ini, harus ada dua dokumen, salah satunya asli, dan satunya lagi diduga palsu. Jika ada dua dokumen yang sama, dapat diduga ada tindak pidana pemalsuan,” kata Wilson.
Kedua, pemalsuan dokumen terjadi jika data, informasi, keterangan, dan lain-lainya dalam dokumen itu tidak sesuai dengan fakta alias dokumen bohong. “Sepanjang isi dokumen nikah antara Juniar dan almarhum suaminya itu sesuai fakta yang ada, maka dokumen itu menurut saya tidak palsu,” tegas alumni Ketua Asosiasi Persaudaraan Indonesia Maroko itu.
Oleh karena itu, dari semua fenomena ini, Wilson Lalengke berharap agar Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan kasus itu dapat bersikap arif dan bijaksana dengan membebaskan para terdakwa, Agus Butarbutar dan istrinya Juniar. “Peradilan kita di negeri ini sebenarnya ibarat zombie, ada wujud tapi kehilangan roh. Kearifan dan sikap bijaksana para hakimlah yang jadi harapan kita untuk mengembalikan roh kebenaran dan keadilan berbasis kemanusiaan di tengah masyarakat Indonesia. Terima kasih,” tutup alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad 21 ini. (APL/Red)
Referensi:
1. https://www.projustisianews.com/berita-pengadilan/lasman-siahaan-memintapn-jakut-terima-permohonan-agus-butar--butar/
2. https://www.tabloidskandal.com/fakta/agus-dan-istrinya-minta-penangguhan-penahanannya-dikabulkan.html.