Langsa/liputaninvestigasi.com- Maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bukan berarti wabah virus corona sudah berakhir. Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos. MM kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (8/4/2020).
"Warung Kopi, Cafe dan rumah makan tetap wajib menerapkan Physical Distancing atau menjaga jarak antar sesama," sebut Husin.
Dan, sambungnya, tidak hanya wajib kepada pengelola kegiatan ekonomi tetapi juga pada tempat-tempat pelayanan terutama di Instansi Pemerintah dan Swasta. Sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Langsa Orang Dalam Pemantauan (ODP) semakin menurun dan belum termasuk Kota Langsa daerah yang tinggi penularan Covid-19, namun kita harus tetap waspada melalui disiplin diri, disiplin keluarga dan diisiplin lingkungan, mengajak keluarga untuk dirumah saja kecuali ada hal-hal yang mendesak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19.
Langsa kota kecil, tapi kalau dimalam hari kelihatannya seperti kota besar masyarakat lalu lalang, warkop, rumah makan dan cafe-cafe ramai dikunjungi, lampu-lampu hias warna-warni dan masyarakatnya majemuk. Keadaan ini adalah oportunity (peluang) terhadap pengelola kegiatan ekonomi, hasil monitoring sangat sedikit pembeli take away (bungkus dan bawa pulang) yang cukup banyak adalah nongkrong di warung kopi dan cafe-cafe sampi larut malam seperti himbauan pemerintah tidak diindahkan.
Oleh karena itu, Humas dan Protokol merencanakan Pomp-Pomp (Siaran Keliling) dimalam hari agar menyentuh langsung dengan konsumen. Kepada pengusaha warung kopi, cafe-cafe, rumah makan dan pedagang musiman jajanan malam kami menghimbau untuk mengatur kursi tempat duduk jarang-jarang, kalau tidak bisa digeser hendaknya dibuat pembatas, disamping itu harus menyediakan tempat cuci tangan. Dengan demikian kita telah ikut mendukung percepatan penanggulangan Covid-19.
Sementara itu, lanjut M. Husin yang juga alumni Fisipol Prodi Humas Tahun 1995 di Banda Aceh menjelaskan berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pemerintah Kota Langsa telah mengajak dan menghimbau agar masyarakat keluar rumah menggunakan masker, baik orang dewasa maupun anak-anak dan menghindari keramaian.
"Sesuai anjuran Protokol Kesehatan dan Standar WHO sebelum dan sesudah beraktifitas harus selalu mencuci tangan dengan sabun agar langkah-langkah pencegahan serta upaya memutuskan mata rantai Penyebaran Virus Corona tetap dapat dilakukan dengan optimal," demikian tutup M. Husin.(Fud)