liputaninvestigasi.com - Wabah pandemi Virus Corona atau covid-19 sampai saat ini masih sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan adan...
liputaninvestigasi.com - Wabah pandemi Virus Corona atau covid-19 sampai saat ini masih sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan adanya himbauan dan intruksi dari pemerintah untuk tetap berada dirumah, tentunya ini membuat masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah khawatir, karna bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok belum diberikan secara masif dan menyeluruh oleh pemerintah
Namun ada berita baik di Kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe, bahwasanya pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan mengalokasikan dana sebanyak Rp 8,7 milyar untuk penanganan Covid-19 bersumber dari anggaran untuk perjalanan dinas Pemerintah kabupaten dan DPRK Aceh, kemudian pemerintah kota Lhokseumawe mengalokasikan sebanyak Rp1 milyar kurang lebih yang bersumber dari dana untuk korban bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe dan Dana Bimtek dan reses anggota DPRK Lhokseumawe yang jumlahnya belum disebutkan.
Menanggapi hal tersebut BEM FH Unimal melalui ketua BEMnya Muhammad Fadli, kepada media ini, Senin 6 April 2020 menyampaikan, bahwasanya mereka akan mengawal terkait pengalokasian dana bantuan untuk penanggulangan covid-19 di Kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe tersebut.
"Kami akan mengawal terkait dana bantuan untuk penanggulangan covid-19 ini, jangan sampai nanti ada oknum yang mencoba melakukan penyelewengan terhadap dana tersebut untuk kepentingan pribadi/kelompoknya," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
Maka jangan ada yang coba-coba untuk mengkorupsi dana bencana nasional tersebut, pemerintah beserta parlemen Lhokseumawe dan Aceh Utara saat ini harus membangun public trust (kepercayaan publik), salah satunya dengan cara mengalokasikan dana bencana covid-19 dengan tepat sasaran
"Saat ini pun kita melihat dana Rp8,7 milyar di Aceh Utara belum dicairkan, padahal saat ini masyarakat sangat membutuhkannya, jangan baru cair uang ketika wabah sudah selesai nantinya, saat ini masyarakat membutuhkannya baik untuk perlindungan diri atau kebutuhan pokok," ungkapnya.
Begitu pula di kota Lhokseumawe, katanya, janji dari walikota untuk memberikan uang Rp200 ribu yang kemudian dikonversikan untuk kebutuhan pokok setiap harinya kepada ODP belum terlaksana dengan baik, karna saat ini masih ada ODP yang belum mendapatkan bantuan tersebut
"Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan dan kota Lhokseumawe jangan hanya ingin membangun citra baik dihadapan media, namun Eksekusi langsung terkait kebijakan yang telah disampaikan sangat diperlukan agar manfaat nya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita. Dan kita akan terus mengawal ini semua terutama terkait pengalokasian dana bantuan covid-19 ini," tutup Muhammad Fadli.