liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui "Laboratorium dan Klinik Hukum" senin 27 April 2020 Puk...
liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui "Laboratorium dan Klinik Hukum" senin 27 April 2020 Pukul 14.00 - 17.00 Wib menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa "Dialog Hukum Interaktif Virtual/Online".
Kegiatan ini mengambil tema "Peran dan Tanggungjawab Pemerintahan Daerah serta Perguruan Tinggi dalam Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid - 19".
Kegiatan "Dialog Hukum Interaktif Virtual" ini diselenggarakan oleh Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.
Kegiatan "Dialog Hukum Interaktif Online/Virtual" kali ini mempersembahkan Serial "Klinik Hukum Pemerintahan Daerah dan Perundang-undangan".
Kurniawan S, S.H., LL.M (Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) mengatakan bahwa sejak akhir tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 Klinik Hukum. Setiap Klinik hukum tersebut dikoordinatori oleh 1 (satu) orang Koordinator serta beranggotakan para Dosen Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing.
Menurut Kurniawan S, tujuan diselenggarakannya kegiatan "Dialog Hukum Interktif Online/Virtual" ini adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum sebagai "Jantung Hati Rakyat Aceh" untuk hadir di tengah masyarakat dan Pemda dalam membantu Pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menghadapi permasalahan Pandemi Covid - 19 yang sedang terjadi saat ini.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu "Dharma" dari "Three Dharma Perguruan Tinggi" yaitu " Dharma berupa Pengabdian kepada Masyarakat" di samping "Dharma berupa Penelitian", dan "Dharma berupa Pendidikan/Pengajaran".
Kegiatan "Dialog Hukum Interaktif Virtual" tersebut secara langsung dipandu oleh saudara Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga sebagai Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Kegiatan "Dialog Hukum Interktif" ini mengundang 13 (tiga belas) Narasumber penting yaitu Rektor Universitas Syiah Kuala yaitu Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng; Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) yaitu Dr.Herman Fithra, S.T., M.T., IPM. ASEAN.Eng; Rektor Universitas UIN Ar Raniry yaitu Prof. Dr. Warul Walidin, AK., M.A; Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) yaitu Prof. Dr. Jasman J. Ma'ruf, S.E., MBA; Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan juga Staf Khusus Presiden RI); Prof. Dr. Husni, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala); Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.H (Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) - Surabaya; Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penangulangan Bencana Aceh (BPBA) yaitu Ir. Sunawardi, M.Si; Ketua DPR ACEH yaitu H. Dahlan Jamaluddin, S.I.P; Walikota Banda Aceh yaitu Aminullah Usman, S.E., Ak., MM; Ketua DPRK Banda Aceh yaitu Farid Nyak Umar, S.T; serta Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh yaitu Nasir Nurdin.
Dalam kegiatan "Dialog Hukum Interaktif Virtual" ini juga turut bergabung Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Aceh yaitu Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., MS; Prof. Dr. Apridar (Mantan Rektor Universitas Malikussaleh - Unimal), sejumlah ASN dari KEMENPAN RB RI, sejumlah ASN dari PUSLATBANG KHAN LAN RI - Aceh, sejumlah Advokat, para Mahasiswa Magister Hukum serta para Dosen dari berbagai universitas seperti Undip, Universitas Pamulang, Universitas Krisnadwipayana Jakarta - Bekasi, Unkartur Semarang, serta para peserta lainnya baik yang berada di wilayah Aceh maupun di wilayah Jakarta, Surabaya, Sumatra Utara, serta beberapa daerah lainnya di Indonesia termasuk beberapa warga Aceh yang sedang berada di Australia.
Kegiatan Dialog Hukum Interaktif Virtual/Online tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi penting yaitu :
1. Diperlukannya komunikasi yang baik, berkelanjutan serta terintegrasi dan keterpaduan gerak dan langkah diantara seluruh Stakeholders yang ada di Indonesia khususnya para pengambil kebijakan, perguruan tinggi (negeri dan swasta) serta para Tokoh Adat (Todat), Tokoh Masyarakat (Tomas), serta berbagai komponen lainya dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Pandemi Covid - 19.
2. Perlu disegerakan untuk disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) baik dari Pemerintah maupun dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah kab/Kota yang berada di Aceh serta di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota di seluruh Indonesia.
3. Pemerintah maupun pemerintah provinsi serta pemerintah kab/kota yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Pemerintah Aceh dan Pemerintah kab/kota yang ada di Wilayah Aceh dimintakan agar
dapat memercepat proses Refocusing anggaran dari APBN maupun APBD provinsi dan APBD kab/kota untuk Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid - 19 yang terjadi di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh dan di seluruh kab/kota di Aceh.
4. Pemerintah serta Pemerintah Daerah provinsi dan kab/kota yang ada di Indonesia khususnya yang berada di wilayah Aceh agar dapat mengambil langkah langkah strategis dalam upaya menopang serta menjamin tetap terjaganya berjalannya roda ekonomi masyarakat di tengah Pandemi Covid - 19 ini.
5. Menyarankan kepada Pemerintah, dan Pemda provinsi serta Pemda kab/kota yang ada di Indonesia khususnya yang berada di Wilayah Aceh agar dapat merelokasi aggaran dari APBN, serta APBD provinsi dan APBD kab/kota untuk pengadaan berbagai peralatan medis termasuk perlengkapan proteksi bagi medis dalam upaya mendukung pelaksanaan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Pandemi Covid - 19.