liputaninvestigasi.com - Dianggap sukses dengan penerapan Qanun Corporate Social Responsibility (CSR), unsur Badan Legislasi Dewan Perwak...
liputaninvestigasi.com - Dianggap sukses dengan penerapan Qanun Corporate Social Responsibility (CSR), unsur Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, Senin, (2/3/2020) berkunjung ke gedung DPRK Nagan Raya.
Kunjungan Banleg DPRK Pidie itu diterima langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, SE Wakil Ketua I, Dedi Irmayanda, MM, Wakil Ketua II, Puji Hartini, MM, Ketua Badan Legislasi DPRK Nagan Raya, Abdul Rasyid dan para anggota.
"Kunjungan rekan rekan kami dari DPRK Pidie dalam rangka berdiskusi tentang pelaksanaan Qanun Corporate Social Responsibility di Nagan Raya yang sudah berjalan, kemudian akan dibahas bersama pemerintah daerah untuk diterapkan di Pidie," terang Jonniadi politisi partai Demokrat.
Sementara, Dedi Irmayanda menambahkan, Pertemuan dua Banleg antara DPRK Nagan dan DPRK Pidie itu semoga membawa manfaat bagi keduanya. Pihaknya berharap kedepan akan terus bekerjasama untuk kepentingan masyakarat lebih sejahtera.
Hal senada juga disampaikan oleh Puji Hartini. Menurutnya hal itu sangat bagus ketika ada pihak luar yang melakukan studi ke Nagan Raya.
"Dengan adanya kegiatan itu, artinya ada sedikit kemajuan tentang peraturan/qanun yang sudah diterbitkan dan dilaksanakan di Kabupaten kita sehingga Kabupaten lain bisa mengadopsi qanun tersebut untuk bisa diterapkan di Kabupaten Pidie," ungkap Puji Hartini, politisi partai lokal Sira itu.
Ketua Banleg DPRK Pidie, Ibrahim saat dimintai tanggapannya oleh media ini mengucapkan rasa syukurnya atas penerimaan yang pihaknya rasakan saat tiba di Nagan Raya.
"Alhamdullih kami sangat terharu dengan sambutan rekan rekan di DPRK Nagan Raya terutama bapak Ketua DPRK yang sangat ramah dalam penyambutan dan pelayanan kami dari badan legislasi DPRK Pidie," terang Ibrahim politisi Partai Aceh.
Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih atas sambutan dan penjelasan dan pemaparan tentang qanun CSR yang sudah sangat sempurna baik dari segi pembuatan dan pelaksanaan serta pengawannya dalam menjaga hak hak masyarakat di Nagan Raya.
"Semoga qanun tersebut akan menjadi patron dan referensi kami kedepan dalam pembuatan qanun CSR di Kabupaten Pidie, sekali lagi kami atas nama Badan Legislasi DPRK Pidie mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan di DPRK Nagan Raya terutama pak ketua, para wakil ketua, Banleg DPRK Nagan Raya juga rekan rekan dari Bappeda Nagan Raya," tambah Ibrahim.
Pantauan media, implementasi dari qanun CSR selama kurun waktu tahun 2019 lalu pemerintah terbantu dengan tersalurnya Ro4,3 miliar dana CSR di tengah tengah masyarakat Nagan Raya, terutama desa yang berada langsung di lingkungan perusahaan.
Bersama Ketua Banleg DPRK Pidie, turut hadir Zulfazli, SE wakil ketua (dari partai PNA), T Mirza Jamil (Gerindra), Alwi (dari partai Demokrat), Awaluddin, S.Sos., M.Si (dari PAN), Al Hadi A Gani, S.Ag (dari Partai Aceh), T Saifullah (dari partai Golkar) dan Zamzami (dari PDA). (Rahmat.P.Ritonga).