liputaninvestigasi.com – Selama pelaksanaan Operasi Antik Rencong Tahap I Tahun 2020 terhitung dari tanggal 12 Februari sampai tanggal 02...
liputaninvestigasi.com – Selama pelaksanaan Operasi Antik Rencong Tahap I Tahun 2020 terhitung dari tanggal 12 Februari sampai tanggal 02 Maret 2020, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 26 tersangka yang terlibat kasus Narkotika.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kabag Ops Kompol Juli Effendi, SE, MSi, Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH dalam konferensi pers pasca pelaksanaan Ops Antik Rencong Tahap I tahun 2020 di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (4/3/2020) pagi.
“Jumlah target yang diberikan oleh Dit Narkoba Polda Aceh kepada Polresta Banda Aceh, khususnya Sat Resnarkoba sebanyak 7 target, ini semua tercapai dan berhasil meringkus 26 tersangka,” ucap Kapolresta.
Selain itu, lanjut Kapolresta, dari target yang difokuskan, Sat Resnarkoba juga berhasil mengungkap 16 kasus lainnya di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
Dari 26 tersangka yang terlibat, satu diantaranya seorang wanita yang memiliki ganja kering, sementara 25 lainnya laki – laki. Sementara itu, keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana narkotika, 21 orang terlibat kasus narkotika jenis sabu dan 5 orang terlibat kasus narkotika jenis ganja kering. Semuanya itu merupakan pengungkapan dari 23 Laporan Polisi.
Trisno menerangkan, jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 13,46 gram dan ganja kering seberat 971,39 gram.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, dalam masa pelaksanaan Operasi Antik Rencong Tahap I Tahun 2020, keberhasilan lainnya oleh Sat Lantas Polresta Banda Aceh pada saat menggelar Razia rutin di depan DPRA berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 Kg. Namu tersangka berhasil melarikan diri.
Keberhasilan lainnya, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh juga berhasil menangkap 2 dari 3 DPO yang melarikan diri dari sel tahanan Polresta Banda Aceh tahun 2019 silam dengan identitas MA dan MW alias Panjul. Sedangkan satu orang lagi masih masuk dalam DPO berinisial SB masih dalam pengejaran Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh.