liputaninvestigasi.com - Ketua Departemen Internal BEM FH Unimal, Muhammad Rajief mendesak Polda Aceh untuk kembali melanjutkan penyidika...
liputaninvestigasi.com - Ketua Departemen Internal BEM FH Unimal, Muhammad Rajief mendesak Polda Aceh untuk kembali melanjutkan penyidikan kasus penggelapan pajak yang terjadi di Kabupaten Bireuen pada tahun 2007-2010 senilai Rp27,6 miliar yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Sebelumnya, kasus penggelapan pajak itu diketahui berdasarkan laporan dari Kanwil DPJ Aceh pada 20 April 2010 lalu. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan penggelapan uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah di pungut di Kabupaten Bireuen. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara melainkan dipinjamkan ke orang lain.
Saat ini kasus ditangani oleh Polda Aceh, akan tetapi belum dapat diungkapkan secara utuh. Jum'at 20 Maret 2020.
“Sudah sangat lama kasus ini belum dapat diselesaikan sampai tuntas, padahal ini merupakan masalah yang serius dan dikategorikan sebagai Kajahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime). Hanya ada satu orang yang telah ditetapkan bersalah, padahal yang terlibat dalam kasus ini banyak,” kata Muhammad Rajief Ketua Departemen Internal BEM FH Unimal
Sebelumnya diketahui bahwa pada tahun 2017 lalu, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 15 Tahun penjara kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen Muslem Syamaun atas kasus penggelapan pajak tersebut. Namun, setelah dilakukan Banding, Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengurangi masa tahanan menjadi 6,5 Tahun.
Muhammad Rajief mengatakan, kasus ini juga sudah ada yang ditetapkan oleh Polda Aceh sebanyak 14 orang yang meminjam uang pajak tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Merujuk pada UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sangat jelas pada pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan karena jabatan, wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan kerugian keuangan dan perekonomian negara maka seluruh unsur yang terpenuhi dan diduga ikut terlibat harus dilakukan pengusutan sampai tuntas.
“Kami berharap Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk dapat memanggil, memeriksa dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Tidak tebang pilih terhadap orang tertentu saja dan dapat segera menyeret para koruptor yang terlibat dalam kasus ini," demikian tegas Muhammad Rajief.