Langsa/liputaninvestigasi- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa mengelar Sosialisasi Layanan Pengaduan, Gratifikasi dan Whistl...
Langsa/liputaninvestigasi- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa mengelar Sosialisasi Layanan Pengaduan, Gratifikasi dan Whistler Blower bertujuan penguatan tugas dan fungsi para petugas Pemasyarakatan, Sabtu (14/3/2020).
Kegiatan yang di laksanakan di mesjid panggilan sujud Lapas Langsa ini, untuk menindaklanjuti atas pernyataan terkait komitmen dan janji kinerja yang telah ditandatangani pada Januari 2020 yang lalu.
Dalam sosialisai ini, Kalapas Kelas IIB Langsa, Said Mahdar menyampaikan bermacam-macam materi seperti Pengaduan, Gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi dan Analisis Peristiwa Gratifikasi.
Seperti halnya Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas Penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma dan Fasilitas lainnya.
Lanjut Said menjelaskan, dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggra Negara dianggap pemberian Suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Atas dasar itulah diperlukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan system pencegahan korupsi," tuturnya seraya menuturkan bahwa, Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas,” ucap Said Mahdar.(Fud)