Langsa/Liputaninvestigasi.com- Beredarnya isu tentang sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada instansi Pemerintah Ka...
Langsa/Liputaninvestigasi.com- Beredarnya isu tentang sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang diduga jarang masuk kantor, kini telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Kota Langsa.
Bahkan, ada pula yang terdengar seperti oknum PNS Aceh Timur diantaranya di indikasikan lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengelola Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ketimbang menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melihat kondisi yang gak sehat ini membuat Ketua Forum Nasional Bhineka Tunggal Ika (FNBTI) Provinsi Aceh, T.Sayed Machdy, angkat bicara dan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan sikap para oknum aparatur pemerintah dimaksud yang diduga jarang masuk kantor dan tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Terangnya pada awak media, Minggu (8/3/2020).
Apalagi, sambungnya, oknum PNS Aceh Timur itu lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikelolanya di Kota Langsa sehingga tugas utamanya sebagai abdi dan pelayanan masyarakat menjadi terganggu serta terabaikan.
"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia telah jelas disebutkan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Nomor 53 Tahun 2010. Bahkan, seorang PNS pada dasarnya dilarang menduduki jabatan rangkap, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 PP 47 Tahun 2005," terang Ketua FNBTI itu.
Apalagi keonaran yang dimaksud disini, dimana LSM yang dikelola oknum PNS bisanya cuma melakukan kritik sosial tanpa bisa memberikan solusi untuk membangun, sebagaimana layaknya sebuah LSM profesional. Dengan berperan ganda sebagai pengurus LSM, dikhawatirkan akan menggangu kinerja yang bersangkutan sebagai PNS di Aceh Timur.
“Jadi ini harus diperjelas dulu. Kalau sudah berstatus PNS, maka bekerjalah sebagai PNS dengan baik dan benar. Kalau sudah terima gaji dari negara dengan status PNS, untuk apa lagi kelola LSM yang kerjanya hanya bisa melakukan kritik sosial tanpa dibarengi solusi," sebutnya.
Lanjut ia menyampaikan, jika punya hobi mengelola sebuah organisasi LSM, lebih baik keluar saja dari PNS, sehingga negara tidak dirugikan dengan membayar gaji.
"Setelah keluar dari PNS, silahkan kelola LSM itu secara profesional agar bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya bermanfaat untuk pengurus LSM itu semata," tandas Sayed Machdy.
Dengan demikian, Sayed Machdy meminta kepada Pemerintah Aceh Timur agar segera menertibkan kedisiplinan para PNS yang banyak berperan ganda sebagai LSM. Karena peran ganda tersebut tentu sangat jelas telah merugikan Pemerintah Aceh Timur yang telah menggaji PNS itu tersendiri.(Fud)