liputaninvestigasi.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) mengecam keras tindakan pencabulan yang dila...
liputaninvestigasi.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SD di Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA/Advokat Muda Pujiaman, SH, kepada media ini, Senin 2 Maret 2020.
Pujiaman menyatakan, seharusnya guru adalah orang yang mendidik anak dalam hal pelajaran serta mengajarkan tentang akhlak sopan santun, sudah selayaknya menjadi pelindung bagi anak-anak sudah semestinya memberi rasa aman bagi anak didiknya.
Sikap oknum guru ini justru telah mencabuli anak didiknya dengan jumlah 10 orang siswi dari korban bringas oknum guru ini, "kami melihat hal ini terjadi cukup miris dan kecewa," cetusnya.
Menurutnya, dengan jumlah 10 orang itu hanya jumlah sementara dan besar kemungkinan masih ada korban lain yang masih tutup mulut dan tidak berani malapor ulah Predator Anak oknum guru tersebut.
Pihak YLBH AKA Abdya meminta kepada Kepolisian wilayah Hukum Aceh Selatan untuk segera memproses secara hukum terhadap Predator anak tersebut untuk menjerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU No.35/2014 jo. Pasal 82 ayat (4) Perpu 1/2016 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud.
"Jika orang tua korban perlu bantuan untuk pendampingan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) siap memberikan bantuan secara cuma atau gratis demi mendapatkan hak-hak hukum bagi korban akibat ulah predator tersebut," tegasnya||NB.